JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR meminta KPU mempertimbangkan penyelenggaraan pemilihan lanjutan atau susulan untuk Pilkada 2020 akibat wabah virus corona di dalam negeri.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi, mengatakan skema dan aturan penyelenggaraan pilkada lanjutan atau susulan diatur dalam UU No 10/2016.
"Ada dua skema yang terdapat dalam UU Pilkada, yakni skema pilkada lanjutan dan pilkada susulan," kata Arwani kepada wartawan, Senin (16/3/2020).
Baca juga: KPU: Tak Ada Opsi Penundaan Pilkada 2020
Ia menjelaskan ketentuan pemilihan lanjutan dan susulan itu tertuang dalam Pasal 120-121. Pasal 120 menyebutkan, pemilihan lanjutan dilakukan jika sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan.
Sementara itu, Pasal 121 menyebutkan, pemilihan susulan dilakukan jika di suatu wilayah pemilihan terjadi bencana alam, gangguan keamanan, dan atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggungnya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan.
"Dalam konteks saat ini, persoalan virus corona dapat masuk dalam kategori gangguan lainnya," ujar Arwani.
Arwani memaparkan penetapan pemilihan gubernur lanjutan atau susulan dilakukan menteri atas usul KPU provinsi. Sementara itu, penepatan pemilihan bupati/wali kota dilakukan gubernur atas usul KPU kabupaten/kota.
Baca juga: Wabah Virus Corona, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Kaji Pilkada 2020
Ia mengatakan keputusan penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan skema lanjutan atau susulan mesti bergantung pada kondisi objektif lapangan.
Maka, dia meminta penyelenggara pemilu memetakan wilayah yang menjadi lokasi penyebaran virus corona.
"KPU tentu harus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, mengenai validitas data dan potensi atas paparan corona," ujarnya.
Selain itu, ia juga membicarakan opsi metode kampanye yang bisa dilakukan para calon kepala daerah.
Metode kampanye pertemuan terbatas seperti diatur dalam Pasal 65 ayat (1) diminta agar dipertimbangkan dengan merujuk protokol yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Arwani menegaskan pelindungan bagi warga negara mesti diutamakan.
"Pelaksanaan pilkada harus tetap menomorsatukan perlindungan terhadap warga negara tanpa terkecuali atas ancaman virus corona," kata Arwani.
KPU memastikan, hingga saat ini tidak ada opsi menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meskipun terjadi wabah virus corona.
"Tidak ada opsi seperti itu," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2020).
Baca juga: Menurut Bawaslu, Pelaksanaan Pilkada Belum Perlu Ditunda Meski Ada Wabah Virus Corona
Hanya saja, KPU sedang menggelar rapat pleno untuk membahas penyesuaian pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 akibat pandemi virus corona. Rapat digelar pada Senin (16/3/2020).
"KPU membahas bagaimana pelaksanaan tahapan pilkada disesuaikan dengan kondisi pandemi corona," ujar Pramono.
"Misalnya, bagaimana teknisnya pengaturan kerja dari rumah. Terutama untuk kantor KPU di daerah yang telah terjangkit virus corona," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.