JAKARTA, KOMPAS.com- Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hariyadi menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi cs.
Hakim menyatakan, penetapan Nurhadi cs sebagai tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah secara hukum.
"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak dapat diterima," bunyi putusan hakim Hariyadi yang membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).
Baca juga: ICW: Tak Ada Alasan Pengadilan Terima Permohonan Praperadilan Nurhadi
Pemohon I yang dimaksud adalah menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono Pemohon II adalah Nurhadi, dan Pemohon III adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal.
Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam putusannya itu, hakim juga menerima esksepsi yang diajukan termohon yakni KPK.
"Hakim menerima eksepsi termohon KPK yakni menolak permohonan karena sudah pernah diputus sebelumnya dalam perkara (nomor) 161, pemohon DPO, permohonan sudah masuk pokok perkara," kata anggota tim Biro Hukum KPK Evi Laila kepada Kompas.com.
Baca juga: KPK Sudah Datangi 13 Titik untuk Cari Harun Masiku dan Nurhadi
Evi menerangkan, salah satu pertimbangan hakim adalah Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang para tersangka yang berstatus buron untuk mengajukan praperadilan.
Kemudian, lanjut Evi, dalam pertimbangannya, hakim juga merujuk pada putusan hakim lain yang telah menolak praperadilan Nurhadi cs pada gugatan sebelumnya.
"Dia sudah mengajukan di pengadilan ini dan sudah diputus dan dinyatakan penetapan tersangkanya sah, kan kemudian memang ga mungkin jg hakim memutuskan menerima karena akan meninbulkan ketidak pastian hukum," ujar Evi.
Diketahui, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas status mereka sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Praperadilan yang diajukan Nurhadi cs kali ini merupakan gugatan kedua yang diajukan Nurhadi cs. Gugatan pertama yang mereka ajukan sebelumnya telah ditolak PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang Putusan Hari Ini, KPK Yakin Praperadilan Nurhadi cs Akan Ditolak
Dalam pokok perkaranya, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.