JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) di daerah untuk membuat aturan tegas soal tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19.
Hal ini menyusul adanya tenaga kesehatan yang meninggal akibat tertular virus corona saat merawat pasien.
"Kita sudah membuat edaran, ke dinas-dinas (Dinas Kesehatan). Agar Dinas Kesehatan mengatur pembagian kerja supaya tidak terforsir," ujar Yuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (16/3/2020).
Baca juga: Presiden Jokowi: Satgas Covid-19 Satu-Satunya Rujukan Informasi
"Sebaiknya dilakukan rotasi supaya perawat tidak terlalu capek. (Sebab) kalau orang capek cenderung melanggar SOP," lanjut dia.
Yuri juga membantah informasi soal tenaga kesehatan tidak tahu sedang merawat pasien positif tertular virus corona.
Setidaknya, kata dia, sudah ada standar khusus bagi petugas kesehatan saat menangani pasien dengan infeksi virus yang menular.
"Kan sudah ada standarnya ya untuk penanganan pasien infeksi menular. Jangankan yang Covid-19, untuk pasien batuk dan pilek saja juga petugas harus pakai masker dan sebagainya. Sudah SOP, " jelas Yuri.
Sebelumnya, Yurianto menyebut ada tenaga medis yang terjangkit virus corona setelah merawat pasien positif.
Baca juga: Yurianto: Ada Petugas Medis Positif Corona yang Meninggal Dunia
"Tenaga medis yang terjangkit ada," kata Yuri di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020).
Namun Yuri enggan merinci berapa jumlah tenaga medis yang sudah dinyatakan positif corona.
"Enggak hitung. Pokoknya ada," kata dia.
Saat ditanya apakah ada tenaga medis yang positif itu yang meninggal dunia, Yuri pun membenarkan.
Ia menyebut petugas medis itu meninggal Jumat (13/3/2020) kemarin. Namun ia tak mengungkapkan nomor kasus pasien tenaga medis yang meninggal itu.
"Ada, yang kemarin (Kamis, 12/3/2020)," ujar Yuri.
Sementara itu, DPR meminta pemerintah memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi para tenaga medis yang menangani pasien Covid-19.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendesak pemerintah menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) penanganan pasien Covid-19 agar maksimal dengan tetap memerhatikan keselamatan tenaga medis.
"DPR RI meminta kepada pemerintah untuk membuat mekanisme dan SOP yang jelas bagi para tim medis, supaya tidak terjangkit dan menjadi korban dari menjalarnya penularan dari virus ini," kata Dasco kepada wartawan, Senin (16/3/2020).
"Misal, mendapatkan pelindungan yang memadai dari penularan penyakit tersebut. Salah satunya dengan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar," tutur dia.
Menurutnya, juga perlu diatur mengenai jam kerja para tenaga medis.
Dasco mengatakan pengaturan jam kerja tenaga medis ini penting demi menjaga kesehatan mereka.
Baca juga: 14 Pasien Positif Covid-19 Diisolasi di RSUP Persahabatan
Oleh karena itu, ia meminta meminta pemerintah segera membuat regulasi agar akses keuangan melalui APBN atau APBND untuk pembiayaan penanganan dan pencegahan virus corona tak berbelit-belit.
Dasco menyatakan pelayanan fasilitas kesehatan pemerintah harus dalam keadaan prima menghadapi situasi saat ini.
"DPR meminta kepada pemerintah untuk membuat regulasi dan akses keuangan baik itu APBN maupun APBD guna memaksimalkan pelayanan dari tenaga medis secara prima untuk menangani pasien yang terjangkit virus corona," kata Dasco.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.