Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah merilis surat edaran yang memperbolehkan ASN bekerja dari rumah.
Kebijakan ini berlaku setidaknya hingga 31 Maret 2020, dan akan dievaluasi untuk pelaksanaan berikutnya.
Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan, nantinya pimpinan instansi kementerian atau lembaga masing-masing akan membuat kebijakan yang mengatur siapa yang nantinya dapat bekerja di rumah dan siapa yang harus tetap bekerja di kantor.
Baca juga: Selama Dua Pekan ke Depan, ASN Diperbolehkan Bekerja di Rumah
Setidaknya, ada delapan hal yang harus menjadi pertimbangan dalam pembagian kehadiran, yaitu jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai; peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah; domisili pegawai; dan kondisi kesehatan pegawai.
Kemudian, kondisi kesehatan keluarga pegawai, baik dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19; riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir; riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir; serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.