JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta orangtua mengawasi kebijakan kegiatan belajar mengajar (KBM) di rumah yang direncanakan berlangsung selama dua pekan mendatang.
Syaiful mengingatkan bahwa pelaksanaan KBM di rumah bukan berarti liburan. Ia mengimbau agar waktu ini tidak dimanfaatkan untuk berlibur.
"Keputusan untuk menghentikan aktivitas belajar mengajar di sekolah maupun kampus merupakan upaya untuk mencegah siswa maupun mahasiswa untuk tidak tertular wabah Covid-19," kata Syaiful dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2020).
"Jangan sampai situasi ini malah dimanfaatkan untuk kegiatan di luar rumah seperti ke mal, pusat hiburan, atau nongkrong di kafe yang rentan menjadi tempat penularan Covid-19," tambahnya.
Baca juga: Sekolah Libur Gara-gara Virus Corona, Ayu Dewi Tak Tergoda Ajak Anak Bepergian
Ia mengatakan, saat ini kegiatan yang bersifat komunal sengaja dihindari untuk mencegah penyebaran virus corona meluas.
Syaiful berharap alasan ini disadari baik oleh orangtua maupun para siswa dan mahasiswa, sehingga tidak memanfaatkan penyelenggaraan KBM di rumah untuk aktivitas lain.
"Kami benar-benar berharap agar mahasiswa dan siswa benar-benar membatasi ruang gerak mereka hingga ada pengumuman lebih lanjut dari pemerintah terkait persebaran wabah Covid-19," ujarnya.
Syaiful mendorong agar orangtua mengondisikan rumah sebagai tempat belajar yang nyaman. Menurutnya, peran orangtua sangat penting dalam hal ini.
Baca juga: Soal Libur Sekolah, Kemendikbud Akan Atur Penundaan UN di Daerah Terdampak
Ia pun mengatakan saat ini banyak sarana pembelajaran yang bisa diakses secara online. Mitra Komisi X DPR, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memiliki fasilitas e-learning melalui aplikasi 'Rumah Belajar'.
"Para orang tua harus bisa menciptakan suasana nyaman di rumah sehingga siswa betah belajar dan tidak meminta aktivitas di luar rumah," kata Syaiful.
Diberitakan, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meliburkan sekolah selama dua pekan ke depan mulai Senin (16/3/2020).
Baca juga: Wabah Virus Corona, Menpan RB: Tidak Ada ASN yang Libur
Kebijakan ini ditetapkan demi mencegah penularan dan penyebaran virus corona.
Kendati demikian, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) akan tetap dilaksanakan secara jarak jauh dengan siswa berada di rumah.
Hal itu sesuai dengan surat edaran nomor 27/SE/2020 tentang pembelajaran di rumah yang diterbitkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah memberlakukan kebijakan yang sama. Pelaksanaan KBM dilakukan secara online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.