Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wabah Corona, DPR Berlakukan Kerja dari Rumah untuk Sebagian Pegawainya

Kompas.com - 16/03/2020, 08:41 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat Jenderal DPR membatasi waktu kerja pegawai dengan memberlakukan pelaksanaan dinas dari rumah (work from home) sesuai imbauan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta demi mencegah persebaran virus corona meluas.

Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan kebijakan pelaksanaan dinas dari rumah ini berlaku mulai Senin (16/3/2020) ini hingga sepekan ke depan. Selanjutnya, kebijakan tersebut akan dievaluasi sesuai situasi dan kondisi.

"Kerja pegawai dibatasi. Kalau unit yang sifatnya tidak urgen untuk pelayanan publik misalnya dan pegawai yang umurnya lebih dari 50 tahun bisa kerja dari rumah," kata Indra saat dikonfirmasi.

Baca juga: Indonesia Positif Corona, Ini Kontak Hotline Kemenkes dan Dinkes DKI Terkait Covid-19

Sementara itu, bagi pegawai yang mesti ke kantor diberikan jam kerja yang lebih fleksibel.

Catatan kehadiran atau presensi sementara ditiadakan dan pegawai bisa pulang lebih cepat jika pekerjaan sudah selesai.

"Absen enggak ada dulu. Lalu kalau misal kerjaan sudah beres, ya boleh pulang," tutur Indra.

Anggota dewan sendiri saat ini masih menjalani masa reses. Reses berlangsung sejak 27 Februari-22 Maret 2020. Jadi, tidak ada kegiatan rapat-rapat komisi atau fraksi seperti dalam masa persidangan.

Baca juga: Catat! Nomor Hotline Pengaduan Corona Diganti jadi 119

Selanjutnya, Indra mengatakan akan dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh kompleks parlemen yang meliputi gedung DPR, MPR, dan DPD. Seluruh ruang-ruang rapat komisi dan anggota dewan akan dibersihkan.

"Iya, besok sampai beberapa hari disemprot disinfektan. Tadinya DPR saja, tapi akhirnya semua sekalian. Kemarin kan soalnya masih rapat-rapat, jadi supaya bersih," ujarnya.

Kebijakan pemberlakuan kerja dari rumah ini telah disampaikan Setjen DPR kepada pegawai lewat sebuah surat edaran.

Baca juga: Daftar 8 Rumah Sakit Rujukan Penanganan Virus Corona dan Hotline yang Bisa Dihubungi di DKI Jakarta

Kebijakan ini akan diuji coba hingga waktu yang belum ditentukan dan akan terus dievaluasi pelaksanaannya.

Presiden Joko Widodo, dalam konferensi pers di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020), mengimbau masyarakat mulai mengurangi aktivitas di luar rumah.

Ia meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona.

"Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," kata Jokowi.

"Agar penyebarannya bisa kita hambat dan stop," imbuhnya.

Baca juga: Cara Mengatasi Cemas Berlebih karena Wabah Corona

Saat ini, Jokowi menjelaskan, pemerintah telah membentuk Gugus Tugas yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo.

Pembentukan gugus tugas dilakukan untuk mensinergikan semua unsur lembaga, baik itu pusat dan daerah, dalam menangani Covid-19.

Hingga Minggu (15/3/2020), diketahui ada 117 kasus Covid-19 yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah ini bertambah 19 sejak pengumuman kemarin, Sabtu.

Sejauh ini, pemerintah menyebutkan telah ada lima orang yang meninggal dunia setelah dinyatakan positif mengidap virus corona atau Covid-19.

Selain itu, ada delapan orang yang telah dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com