JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat Jenderal DPR membatasi waktu kerja pegawai dengan memberlakukan pelaksanaan dinas dari rumah (work from home) sesuai imbauan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta demi mencegah persebaran virus corona meluas.
Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan kebijakan pelaksanaan dinas dari rumah ini berlaku mulai Senin (16/3/2020) ini hingga sepekan ke depan. Selanjutnya, kebijakan tersebut akan dievaluasi sesuai situasi dan kondisi.
"Kerja pegawai dibatasi. Kalau unit yang sifatnya tidak urgen untuk pelayanan publik misalnya dan pegawai yang umurnya lebih dari 50 tahun bisa kerja dari rumah," kata Indra saat dikonfirmasi.
Baca juga: Indonesia Positif Corona, Ini Kontak Hotline Kemenkes dan Dinkes DKI Terkait Covid-19
Sementara itu, bagi pegawai yang mesti ke kantor diberikan jam kerja yang lebih fleksibel.
Catatan kehadiran atau presensi sementara ditiadakan dan pegawai bisa pulang lebih cepat jika pekerjaan sudah selesai.
"Absen enggak ada dulu. Lalu kalau misal kerjaan sudah beres, ya boleh pulang," tutur Indra.
Anggota dewan sendiri saat ini masih menjalani masa reses. Reses berlangsung sejak 27 Februari-22 Maret 2020. Jadi, tidak ada kegiatan rapat-rapat komisi atau fraksi seperti dalam masa persidangan.
Baca juga: Catat! Nomor Hotline Pengaduan Corona Diganti jadi 119
Selanjutnya, Indra mengatakan akan dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh kompleks parlemen yang meliputi gedung DPR, MPR, dan DPD. Seluruh ruang-ruang rapat komisi dan anggota dewan akan dibersihkan.
"Iya, besok sampai beberapa hari disemprot disinfektan. Tadinya DPR saja, tapi akhirnya semua sekalian. Kemarin kan soalnya masih rapat-rapat, jadi supaya bersih," ujarnya.
Kebijakan pemberlakuan kerja dari rumah ini telah disampaikan Setjen DPR kepada pegawai lewat sebuah surat edaran.
Baca juga: Daftar 8 Rumah Sakit Rujukan Penanganan Virus Corona dan Hotline yang Bisa Dihubungi di DKI Jakarta
Kebijakan ini akan diuji coba hingga waktu yang belum ditentukan dan akan terus dievaluasi pelaksanaannya.
Presiden Joko Widodo, dalam konferensi pers di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020), mengimbau masyarakat mulai mengurangi aktivitas di luar rumah.
Ia meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona.
"Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," kata Jokowi.
"Agar penyebarannya bisa kita hambat dan stop," imbuhnya.
Baca juga: Cara Mengatasi Cemas Berlebih karena Wabah Corona
Saat ini, Jokowi menjelaskan, pemerintah telah membentuk Gugus Tugas yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo.
Pembentukan gugus tugas dilakukan untuk mensinergikan semua unsur lembaga, baik itu pusat dan daerah, dalam menangani Covid-19.
Hingga Minggu (15/3/2020), diketahui ada 117 kasus Covid-19 yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah ini bertambah 19 sejak pengumuman kemarin, Sabtu.
Sejauh ini, pemerintah menyebutkan telah ada lima orang yang meninggal dunia setelah dinyatakan positif mengidap virus corona atau Covid-19.
Selain itu, ada delapan orang yang telah dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.