Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penularan Virus Corona, Kemendagri Minta Kepala Daerah Tunda Studi Banding ke Luar Negeri

Kompas.com - 16/03/2020, 07:14 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri meminta para kepala daerah menunda pelaksanaan studi banding ke luar negeri sebagai antisipasi penularan virus corona.

Hal itu disampaikan staf khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (15/3/2020).

"Larangan ke luar negeri misalnya untuk kegiatan studi banding atau promosi wisata atau kegiatan seminar, training atau lokakarya," ujar Kastorius.

Baca juga: Kemendagri: Koordinasi, Jangan Semua SKPD Bicara soal Virus Corona

Menurut Kasto, Mendagri Tito Karnavian telah menyampaikan larangan itu kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia lewat radiogram.

"Dikirim selaku pembina dan pengawas pemerintah daerah," katanya.

Kasto juga menjelaskan soal hal urgent yang disampaikan Tito dalam radiogramnya.

"Yang dimaksud dengan hal urgent menyangkut case by case. Artinya akan dilihat per kasus tingkat urgensinya," tegas Kasto.

Baca juga: Soal Virus Corona, Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Tak Cari Panggung

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah untuk menunda pelaksanaan perjalanan ke luar negeri.

Kebijakan itu diperuntukkan bagi gubernur, bupati, maupun wali kota serta ketua DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari paparan virus corona yang tengah mewabah di dunia.

Baca juga: Kemendagri Instruksikan Pemda-pemda Tunjuk Jubir Cegah Hoaks tentang Virus Corona ke Masyarakat

"Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan virus corona (Covid-19) sebagai pandemi," tulis Tito dalam formulir berita yang diterima Kompas.com, Minggu (15/3/2020).

"Sehubungan dengan hal tersebut, jika tidak sangat urgent sekali dimohon kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, ketua dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota beserta pejabat di daerah agar menunda pelaksanaan perjalanan ke luar negeri untuk menghindari terpapar virus corona (Covid-19)," tulis dia.

Adapun formulir berita itu dibuat pada 13 Maret 2020 dan ditandatangani langsung oleh Tito Karnavian.

Baca juga: Menurut Kemendagri, Virus Corona Tak Akan Ganggu Masa Kampanye Pilkada 2020

Diberitakan, juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, jumlah pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia bertambah menjadi 117 kasus hingga hari Minggu (15/3/2020).

Angka ini bertambah 21 kasus baru dari pengumuman yang dilakukan kemarin.

"Per hari ini dari lab yang saya terima pagi ya, hari ini kita dapatkan 21 kasus baru, di mana 19 di antaranya di Jakarta, 2 di Jawa Tengah," kata Yuri seperti dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com