JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena menyatakan, komunikasi intensif pemerintah pusat dalam mencegah penyebaran sangat dibutuhkan guna mengantisipasi penyebaran virus corona di penjuru nusantara.
"Komunikasi Jakarta (pemerintah pusat) sangat dibutuhkan untuk memandu harus berbuat apa dan bagaimana," ujar Melki ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (14/3/2020).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: NASIONAL SEPEKAN: Respons WHO atas Covid-19 di RI hingga Menhub Positif Corona
Melki mengatakan, segala upaya yang tengah maupun akan dilakukan gugus tugas dalam rangka meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah harus disampaikan dengan baik.
Mengingat, kata dia, setiap daerah memiliki penanganan yang bervariasi.
Dengan begitu, perbedaan tingkat penanganan itu dapat diharapkan dapat diatasi dengan kemampuan komunikasi yang baik.
"Kami berharap setiap hari dua sampai tiga kali ada komunikasi dari gugus tugas terkait situasi nasional dan setiap hari juga perkembangan harus dikasih tahu," katanya.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres itu diteken pada Jumat (13/3/2020) hari ini.
Pembentukan gugus tugas ini dalam rangka menangani penyebaran virus corona Covid-19 di Indonesia yang sampai saat ini jumlahnya mencapai 69 kasus.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi Pasal 2 keppres yang telah diunggah di website resmi Sekretariat Negara.
Baca juga: Stimulus Fiskal untuk Dampak Virus Corona
Pasal selanjutnya menjelaskan bahwa gugus tugas ini terdiri dari pengarah dan pelaksana.
Pengarah beranggotakan empat menteri, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Adapun pelaksana gugus tugas ini diketuai Doni Monardo.
Baca juga: Kenali, Ini Gejala Awal Terinfeksi Virus Corona dari Hari ke Hari
Sementara wakil ketua pelaksana terdiri dari dua orang, yakni Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri.
Adapun anggota pelaksana gugus tugas ini terdiri dari unsur 11 lembaga, yakni: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Kesehatan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri;Kementerian Perhubungan.
Lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Agama; Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Kantor Staf Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.