BOGOR, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran serta menggunakannya secara efektif dan efisien demi menghadapi wabah virus corona (Covid-19).
"Saya sudah memerintahkan untuk memberikan dukungan anggaran memadai untuk digunakan secara efektif dan efisien," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Minggu (15/3/2020).
Terkait anggaran ini, pemerintah merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Baca juga: Arahan Jokowi untuk Pemda: Liburkan Sekolah hingga Tingkatkan Layanan Pasien Covid-19
Ia mengatakan, berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dimungkinkan untuk memprioritaskan penggunaan anggaran secara cepat.
Kementerian Keuangan, lanjut Presiden Jokowi, juga telah mengeluarkan peraturan dan pedoman untuk penyediaan anggaran yang diperlukan seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta gugus tugas penanganan Covid-19.
"Peraturan ini memberikan landasan hukum agar pihak relevan dapat mengunakan anggarannya dan mengajukan kebutuhan anggarannya untuk menangani tantangan penyebaran Covid-19," kata dia.
Baca juga: Jokowi Minta Pemerintah Daerah Tetapkan Statusnya Masing-masing
Perkembangan terbaru menunjukkan adanya penambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 21 kasus sehingga total kasus Covid-19 di Indonesia berjumlah 117 pasien positif.
"Hari ini kita mendapatkan 21 kasus baru, 19 di Jakarta dan 2 di Jawa Tengah. Di Jakarta ini, sebenarnya adalah pengembangan dari tracing kasus sebelumnya," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (15/3/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.