JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah untuk menunda pelaksanaan perjalanan ke luar negeri.
Kebijakan itu diperuntukkan bagi gubernur, bupati, maupun wali kota serta ketua DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari paparan virus corona yang tengah mewabah di dunia.
"Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan virus corona (Covid-19) sebagai pandemi," tulis Tito dalam formulir berita yang diterima Kompas.com, Minggu (15/3/2020).
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Antisipasi Dampak Ekonomi akibat Virus Corona
"Sehubungan dengan hal tersebut, jika tidak sangat urgent sekali dimohon kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, ketua dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota beserta pejabat di daerah agar menunda pelaksanaan perjalanan ke luar negeri untuk menghindari terpapar virus corona (Covid-19)," tulis dia.
Adapun formulir berita itu dibuat pada 13 Maret 2020 dan ditandatangani langsung oleh Tito Karnavian.
Juru bicara penanganan virus Corona Achmad Yurianto sebelumnya mengatakan, kasus positif Covid-19 di Indonesia per Sabtu (14/3/20200) siang, mencapai 96 orang.
Baca juga: Tanggapi WHO, Pemerintah Nyatakan Wabah Corona sebagai Bencana Nasional
Salah satunya yang terkonfirmasi adalah pasien dengan nomor 76 yang diketahui merupakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Jumlah tersebut bertambah 27 dari sehari sebelumnya atau Jumat (13/3/2020).
Sampai Sabtu sore, sudah ada delapan pasien yang dinyatakan sembuh dari virus tersebut. Sementara pasien yang meninggal dunia sebanyak lima orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.