Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Sebut Gugus Penanganan Covid-19 Masih Sempurnakan Tupoksi

Kompas.com - 14/03/2020, 20:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, pihaknya masih harus menyempurnakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini mengatakan, tim butuh dua hari untuk menyempurnakan konsep, sehingga susunan tugas dalam penanganan virus corona dapat berjalan dengan baik.

"Beri kami dua hari untuk menyempurnakan konsep ini, kemudian nanti kalau tidak hari selasa pagi atau rabu sehingga susunan tugas seperti siapa berbuat apa, dan bagaimana, dimana dan bagaimana caranya bisa detail lagi," kata Doni di Gedung BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (14/3/2020).

Baca juga: Pemkot Depok Liburkan Sekolah Dua Pekan Cegah Penyebaran Covid-19

Doni mengatakan, gugus penanganan virus corona nantinya akan bekerja sama dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan kementerian lembaga termasuk badan-badan swasta.

"Kementerian lembaga termasuk badan swasta lainya termasuk BUMN," ujarnya.

Lebih lanjut, Doni mengatakan, secara umum ada tiga pelaksana tugas dalam gugus penanganan virus corona.

Pertama, pelaksanaan tugas berhubungan dengan pencegahan meliputi sosialisasi edukasi dan mitigasi.

"Kemudian penanganan yaitu tracking, perawatan masyarakat yang kurang sehat, serta pengobatan. Terkahir, rehabilitasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres itu diteken pada Jumat (13/3/2020) hari ini.

Pembentukan gugus tugas ini dalam rangka menangani penyebaran virus corona Covid-19 di Indonesia yang sampai saat ini jumlahnya mencapai 69 kasus.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi Pasal 2 keppres yang telah diunggah di website resmi Sekretariat Negara.

Pasal selanjutnya menjelaskan bahwa gugus tugas ini terdiri dari pengarah dan pelaksana.

Pengarah beranggotakan empat menteri, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Adapun pelaksana gugus tugas ini diketuai Doni Monardo. 

Baca juga: 10 Instruksi Wali Kota Depok Cegah Penyebaran Covid-19, Liburkan Sekolah hingga Tutup Alun-alun

Sementara wakil ketua pelaksana terdiri dari dua orang, yakni Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri.

Adapun anggota pelaksana gugus tugas ini terdiri dari unsur 11 lembaga, yakni: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Kesehatan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri;Kementerian Perhubungan.

Lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Agama; Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Kantor Staf Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com