JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan PT Hanson International Tbk, Koperasi PT Hanson Mitra Mandiri, dan 11 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik "bank gelap".
Tersangka lainnya berinisial RAS, AT, RA, R, JI, RM, J, JS, AL, MR, dan SI.
"Dari 13 orang tersangka ini, tujuh di antaranya sudah dilakukan penahanan," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).
Para tersangka yang sudah ditahan yaitu, RAS, AT, R, RM, RA, J, dan JI. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut mengapa tersangka lainnya tidak ditahan.
Baca juga: Polisi Naikkan Status Kasus Dugaan Praktik Bank Gelap PT Hanson International ke Penyidikan
Asep menuturkan, polisi telah memeriksa sebanyak 59 orang saksi dalam kasus ini.
"Pemeriksaan terhadap 59 saksi yang sudah dilakukan terdiri dari direksi dan komisaris PT Hanson, pengurus MTN/STB/RPH PT Hanson, pengurus koperasi, marketing, investor atau nasabah dari Jakarta, Yogya dan Surabaya, juga saksi manajemen investasi Hanson, saksi properti dari Hanson," katanya.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Barang bukti yang disita adalah akta pendirian, MTN/STB/RPH yang dikeluarkan PT Hanson, disposisi pengeluaran dana, cek perjanjian hutan, data nasabah, buku daftar anggota dan calon anggota.
Baca juga: Kasus Korupsi Jiwasraya: Hanson Bakal Meminta Kembali Sertifikat Tanah yang Disita Kejagung
Diberitakan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengadukan PT Hanson ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal.
Aduan itu terkait kegiatan menghimpun dana dari masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan yang dipimpin oleh Benny Tjokrosaputro tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan