Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Clean Up di Batan Indah Selesai, Sisa Satu Langkah Lagi

Kompas.com - 14/03/2020, 09:39 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) mengungkapkan, proses clean up terhadap zat radioaktif di lahan kosong di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, sudah selesai.

Namun, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama Batan Heru Umbara mengatakan, tinggal satu proses yang tersisa yaitu remediasi.

"Untuk proses clean up di Batan Indah, alhamdullilah prosesnya sudah selesai, tinggal kita melakukan kegiatan remediasi," kata Heru saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).

Baca juga: Batan Akan Jatuhi Sanksi kepada Pegawai yang Jadi Tersangka Kepemilikan Radioaktif

Heru menjelaskan, remediasi adalah proses untuk mengembalikan tempat tersebut sesuai dengan fungsi awalnya.

Total terdapat sekitar 800 drum berisi tanah terkontaminasi zat radioaktif yang diangkut dari lokasi.

Menurutnya, tanah dan sejumlah tanaman itu akan diproses di kantor pusat Batan.

"Mudah-mudahan dalam beberapa minggu ke depan, kita akan melakukan remediasi. Kalau sudah dilaksanakan, artinya daerah tersebut nanti akan dideklarasi oleh Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) menjadi daerah yang aman," ujarnya.

Baca juga: Ada Temuan Radioaktif Lagi di Perumahan Batan Indah Tangsel

Diberitakan, awalnya ditemukan zat radioaktif di lahan kosong di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan,

Usai temuan di lahan kosong tersebut, polisi bersama Batan dan Bapeten melakukan patroli di kawasan perumahan itu.

Tim menemukan zat radioaktif jenis Cs 137 dan iridium 152, serta sejumlah kontainer di sebuah rumah milik pegawai Batan berinisial SM di perumahan tersebut.

SM lalu ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan zat radioaktif secara ilegal. Total terdapat 26 saksi yang dimintai keterangan sebelum polisi menetapkan SM sebagai tersangka.

Baca juga: Pegawai Batan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Zat Radioaktif

Polisi pun masih mendalami motif serta sumber SM mendapatkan zat tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan sementara SM, ia mendapatkan zat itu dari temannya. Polisi sedang mencari teman yang dimaksud.

SM dijerat Pasal 42 dan 43 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Polisi tidak menahan SM karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com