JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mendesak pemerintah segera meliburkan seluruh aktivitas belajar mengajar di sekolah dan kampus di seluruh Indonesia.
Hal ini disampaikan Syaiful, menyusul pasien terjangkit virus corona kian meningkat di Indonesia.
Hingga Jumat (13/3/2020), jumlah positif corona di Indonesia mencapai 69 orang. Dua di antaranya berusia di bawah lima tahun (balita).
"Kami menilai kondisi ini sudah mengkhawatirkan. Ekskalasi penyebaran Covid-19 kian massif dari hari ke hari. Agar tidak terjadi kondisi seperti di Italia, Iran, dan Korea Selatan, kami mendesak agar semua aktivitas sekolah diliburkan untuk sementara waktu hingga situasi penyebaran virus meredah," kata Syaiful dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/3/2020).
Baca juga: Solo KLB Corona, SD dan SMP Diliburkan 14 Hari
Huda menilai, informasi penyebaran virus corona yang diberikan pemerintah kurang transparan.
Ia mencontohkan, beberapa kasus pasien positif corona tidak diketahui terjangkit di mana dan oleh siapa.
"Kami sangat khawatir dengan pola persebaran yang tidak terindentifikasi ini. Jika wabah ini sampai ke pusat-pusat kegiatan belajar mengajar maka dampaknya akan sangat fatal," ujarnya.
Baca juga: Cegah Penularan Corona, Pemerintah: Sekolah Jangan Diliburkan, Tapi Ajari Siswa Hidup Bersih
Syaiful mengatakan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan lima belas poin protokol penyebaran virus corona di sekolah-sekolah. Namun, jarang sekolah-sekolah menerapkan protokol tersebut.
"Harusnya ada pengawasan yang intensif sehingga protocol tersebut bisa berjalan di lapangan. Kalau ada kendala dana terkait penyediaan disinfektan atau sarana lain pemerintah harus segera menanganinya," ucapnya.
Lebih lanjut, Syaiful menyoroti virus corona sudah menyentuh pasien balita.
Baca juga: Disdik DKI Belum Instruksikan Sekolah Diliburkan Sikapi Virus Corona
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan