Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Usul BPJS Kesehatan Batasi Pemanfaatan untuk Penyakit Katastropik

Kompas.com - 13/03/2020, 21:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan BPJS Kesehatan untuk membatasi pemberian manfaat bagi pasien-pasien penyakit katastropik yaitu penyakit yang disebabkan gaya hidup tidak sehat.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, klaim untuk penyakit katastropik pada 2018 lalu adalah 30 persen dari total klaim BPJS Kesehatan atau setara Rp 28 triliun.

"Kita usulkan ada opsi pembatasan manfaat untuk penyakit katastropik, jadi penyakit katastropik itu lenyakit yang muncul akibat gaya hidup, lemak lantas manis-manis, jarang olahraga," kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/3/2020).

Baca juga: Putusan MA soal BPJS Kesehatan: Batal Naik 100 Persen hingga Tak Atur Skema Refund

Pahala menuturkan, lima penyakit katastropik itu adalah jantung, diabetes, kanker, stroke, dan gagal ginjal.

Menurut Pahala, pembatasan pemberian manfaat itu dapat diterapkan kepada orang-orang yang mempunyai gaya hidup tidak sehat.

"Tidak boleh misalnya, dengan segala hormat kepada para perokok, kanker paru dia ngerokok atau enggak, tetap saja di-cover. Padahal harusnya ada pembatasan manfaat, kalau dia merokok harusnya tertentu saja," kata Pahala.

Pahala menambahkan, penyakit-penyakit katastropik itu juga lebih banyak menyerang masyarakat kelompok menengah ke atas akibat gaya hidup tak sehat.

"Jadi kasihan juga yang PBI, yang penerima bantuan iuran, yang orang-orang tergolong miskin, 99 juta orang bayar tapi yang menikmati yang gaya hidup," ujar Pahala.

Di samping itu, KPK juga mendorong pengimplementasian Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur soal sistem co-payment bagi peserta BPJS Kesehatan.

Pahala mengatakan, permenkes itu mengatur peserta BPJS Kesehatan Kelas I dan II harus membayar 10 persen biaya yang diklaim BPJS Kesehatan.

"Klaimnya yang mampu ini ada sekitar Rp 22 triliun di tahun 2018. Kita bayangkan kalau co-payment ini kita jalankan, maka sebenarnya ada Rp 2,2 triliun didapat oleh BPJS dalam bentuk oengurangan klaim," kata Pahala.

Dua usulan tersebut merupakan bagian dari enam rekomendasi yang disampaikan KPK untuk menekan pengeluaran BPJS Kesehatan.

Rekomendasi lainnya adalah mendorong Kemenkes mempercepat penyusunan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran untuk mencegah unnecessary treatment yang dapat meningkatkan pengeluaran.

Baca juga: Kajian KPK: Pengeluaran BPJS Kesehatan Dapat Ditekan hingga Rp 12,2 Triliun

Kemudian, mengakselerasi Coordination of Benefit dengan asuransi kesehatan swasta, mengevaluasi penetapan kelas rumah sakit, serta menindaklanjuti verifikasi lapangan untuk mengatasi fraud.

Pahala mengatakan, jika rekomendasi itu dijalankan maka BPJS Kesehatan dapat menghemat pengeluaran mencapai Rp 12,2 triliun tanpa harus menaikkan iuran.

"Jadi kalau dari penerimaan dikerjakan, tunggakan dikejar, dan dari ini spesifik untuk enam rekomendasi kita, rasanya defisit itu bukan hal yang harus ditutup dengan hanya kenaikan iuran," kata Pahala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com