Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemendes PDTT Butuh Dukungan Banyak Pihak untuk Bangun Desa

Kompas.com - 13/03/2020, 19:09 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com – Tugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) itu kecil, tetapi berat.

Memang di sisi skala, tugas Kemendes PDTT adalah desa. Namun, tugas itu berat karena semua hal ada dan terjadi di desa.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Desa (Mendes) PDTT Abdul Halim Iskandar saat menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Nota kesepahaman antara Kemendes PDTT dengan dua kementerian itu ditandatangani di Hotel Bidakara, Jumat (13/3/2020).

Baca juga: Ini Tantangan Berat Kemendes PDTT dalam 5 Tahun ke Depan

Berkaitan dengan nota kesepahaman dengan Kemkominfo, Gus Menteri (sapaan akrab Mendes PDTT) mengatakan bahwa saat ini ada 13.000 desa yang belum memiliki jaringan internet.

Ia melanjutkan, oleh karena itu Kemendes PDTT harus menggandeng Kemkominfo, termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang memiliki jaringan sebagai solusi masalah itu.

Kerja sama tersebut juga penting untuk menjadikan desa-desa di Indonesia sebagai desa digital, sehingga solusi penggunaan dana desa bisa dilakukan dengan cashless (digital).

Butuh sentuhan untuk utusan hukum

Sementara itu, mengenai nota kesepahaman dengan Kemenkumham, Menurut Gus Menteri urusan hukum di desa sangat butuh bantuan.

“Dulu kepala desa itu seumur hidup karena jabatan diberikan berdasarkan kearifan dan kebijaksanaan, hingga akhirnya menyelesaikan semua persoalan, termasuk hukum,” ujar dia.

Namun, lanjut Gus Menteri, saat ini persoalan harus diselesaikan ke ranah hukum. Ia juga menceritakan pemikiran menarik terkait penggunaan dana desa saat bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mendes PDTT mengilustrasikan jika penyimpangan di bawah Rp 25 juta, kepala desa (kades) wajib mengembalikan dan mendapat peringatan pertama.

Baca juga: Kementan Gandeng Kemendes PDTT Revitalisasi Pembangunan Kawasan Ekonomi 4.0

“Di bawah Rp 50 juta, kades diskorsing atau dibina dan harus mengembalikan. Jika di atas Rp 100 juta, suruh kembalikan dan dipecat. Ini hal yang menarik,” kata dia.

Hal itu, imbuh Gus Menteri, karena di suatu desa yang jauh dari akses layanan hukum, biaya proses hukum bisa 10 kali lipat dari obyek kasusnya, jika ada penyimpangan Rp 50 juta.

Meski demikian, ia menyatakan jika penanganan bukan yang utama, melainkan pencegahan.

Oleh karena itu, Kemendes PDTT menggandeng sejumlah pihak untuk melakukan pencegahan.

Kemendes PDTT juga menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk pelaksanaan pembinaan ideologi pancasila di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Baca juga: Komitmen Kemendes PDTT Bangun Kawasan Pedesaan di Trenggalek

Dengan nota kesepahaman yang ditandatangani bersama Kepala BPIP Yudian Wahyudi itu, Kemendes PDTT berharap desa memiliki ketahanan dari paham intoleransi dan radikalisme.

“Termasuk untuk membumikan Pancasila lewat budaya. Sebab, pembangunan desa mesti dilakukan dengan bertumpu pada budaya,” kata Gus Menteri.

Ia pun meminta pembangunan desa tidak melupakan akar budaya. Jika sampai dilupakan, pasti akan ada masalah di masa mendatang.

Sementara itu, penandatanganan nota kesepahaman dengan Kemenkumham ditandatangani bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tentang pembinaan hukum dan Hak Asasi Manusia di desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com