JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mempengaruhi alokasi anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
"Dengan adanya putusan ini, Tentu akan mempengaruhi alokasi (APBN), sehingga perlu adanya perbaikan dan penyesuaian untuk menanggulangi masalah BPJS," kata Ma'ruf di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (13/ 3/ 2020)
Apalagi, saat ini alokasi APBN sudah dibagi untuk seluruh sektor, termasuk untuk BPJS Kesehatan.
Baca juga: Putusan MA soal BPJS Kesehatan: Batal Naik 100 Persen hingga Tak Atur Skema Refund
Dengan demikian, adanya putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS yang berlaku sejak Januari 2020 itu akan berdampak cukup signifikan pada APBN.
"Tapi pemerintah bertekad untuk pelayanannya agar tetap baik, ya akan berusahalah menangani permasalahan ini nantinya," kata dia.
Sebelumnya, MA telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan.
Juru bicara MA Andi Samson Nganro mengatakan, putusan itu dibacakan pada Februari lalu.
"Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi ketika dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).
Dikutip dari dokumen putusan MA, ada dua poin penting putusan.
Baca juga: MA: Putusan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Berlaku Surut
Pertama menyatakan pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Poin kedua, MA menyatakan pasal di atas tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 TenTang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat," demikian bunyi putusan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.