JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan Singapura kembali mengumumkan adanya dua warga negara Indonesia (WNI) yang positif terjangkit Covid-19.
Dengan demikian, sudah tujuh WNI di Singapura yang dinyatakan mengidap penyakit yang disebab virus corona baru ini.
Kedutaan Besar RI di Singapura menjelaskan, kedua WNI diidentifikasi sebagai kasus ke-181 dan 182.
Kasus 181 merupakan seorang pria berusia 83 tahun, sedangkan kasus 182 merupakan wanita berusia 76 tahun.
"Kasus 182 merupakan anggota keluarga dari kasus 181," tulis keterangan resmi KBRI Singapura, Jumat (13/3/2020).
Baca juga: Jokowi Ungkap Alasan Tak Buka Riwayat Perjalanan Pasien Covid-19
Kedua WNI itu tiba di Singapura pada 9 Maret 2020 dan dikonfirmasi positif pada 12 Maret 2020.
"Saat ini kedua WNI tersebut dirawat di Gleneagles Hospital," imbuh keterangan itu.
Lima kasus lainnya yaitu kasus ke-21, 133, 147, 152 dan 170. Kasus ke-21 merupakan seorang perempuan yang telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit.
Sementara, empat kasus lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Dari enam WNI yang masih dirawat, kondisi lima WNI stabil sementara satu WNI berada di ICU," tulis keterangan itu.
Sejauh ini, ada 18 orang WNI di luar negeri yang dinyatakan positif Covid-19. Dari jumlah itu, 10 di antaranya telah dinyatakan sembuh.
Baca juga: Seperti Apa Perawatan yang Diberikan bagi Pasien Positif Covid-19 di Indonesia?
Selain Singapura, sembilan orang yang dinyatakan sembuh yakni WNI yang menjalani perawatan di Jepang.
Adapun dua lainnya berada di Taiwan dan Australia, serta dalam kondisi stabil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.