Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Ketua KPU Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Korban Dilecehkan di Toilet Saat Magang

Kompas.com - 13/03/2020, 14:14 WIB
Rachmawati

Editor

Gelar rapat pleno

Setelah kasus tersebut dilaporkan ke polisi, KPU Kalimantan Selatan melakukan klarifikasi, verifikasi, dan pengumpulan data.

Hasilnya KPU Kalimantan Selatan menduga Gusti telah melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu.

"Di aturan itu jelas salah satunya adalah penyelenggara pemilu harus bisa menjaga diri dari tindak kekerasan seksual, perjudian, narkoba dan sebagainya," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat, KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah, Selasa (28/1/2020).

Baca juga: Tersangka Kasus Pencabulan, Ketua KPU Banjarmasin Non Aktif Ditahan

Atas kasus tersebut, KPU Kalimantan Selatan melakukan rapat pleno dan mengusulkan untuk mengganti sementara Gusti sebagai Ketua KPU Banjarmasin.

"Kita sudah memutuskan di rapat pleno kemarin, yaitu pertama kita sudah mengusulkan ke KPU RI dan DKPP agar yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU Kota Banjarmasin," ujar Edy.

Gusti pun telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ketua KPU Banjarmasin Diusulkan Diberhentikan Sementara

Gusti resmi dipecat

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.
Gusti Makmur resmi dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU Banjarmasin pada Rabu (4/3/2020).

Pemecatan diputuskan melalui sidang yang dogelar Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Gusti Makmur selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarmasin," bunyi putusan DKPP sebagaimana dikutip Kompas.com melalui laman resmi DKPP.

Baca juga: Ketua KPU Banjarmasin Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak

DKPP menilai, kasus Gusti telah menimbulkan keresahan sosial dan bertentangan dengan kewajiban etika dan moral untuk memelihara tertib sosial penyelenggara pemilu.

Atas perbuatannya, Gusti terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Muhammad Haswar, Fitria Chusna Farisa | Editor: David Oliver Purba, Krisiandi), banjarmasinpost.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com