KOMPAS.com - Gusti Makmur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin dipecat dari Jabatannya.
Ia terbukti melanggar kode etik penyelanggara pemilu karena mencabuli anak lelaki di toilet sebuah hotel.
Pencabulan terjadi pada 25 Desember 2019 sekitar pukul 12.00 WIT di salah satu hotel di Kota Banjarbaru.
Saat kejadian korban yang berstatus pelajar sedang magang di hotel. Di lokasi yang sama Gusti Makmur sebagai Ketua KPU Banjarmasin sedang mengikuti rapat koordinasi.
Baca juga: Ada Kasus Pencabulan Anak oleh Ketua KPU Banjarmasin, KPU RI Minta Peningkatan Pengawasan
Di toilet, Gusti Makmur mengajak korban berkenalan. Saat sepi, Ketua KPU Banjarmasin melecehkan korban.
“Pada saat itu, di ruangan toilet dalam keadaan sepi, ada seseorang laki-laki yang mengajak berkenalan. Dalam perkenalan itu, diduga pelaku mencolek-colek korban,” kata Kasubag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati dilansir dari banjarmasinpost.co.id.
Setelah melakukan pencabulan, Gusti meminta nomor ponsel korban.
Ia kemudian kerap mengirim pesan kepada korban melalui Whatsapp. Bahkan, Gusti memanggil korban dengan "say" atau "sayang".
Korban lalu bercerita ke ibunya telah dilecehkan seorang pria di toilet. Tak terima anaknya dilecehkan, sang ibu melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Kamis, 26 desember 2019.
Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Ketua KPU Banjarmasin Dipecat