Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/03/2020, 13:58 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Setara Institute Ismail Hasani menilai pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat nasional belum diperlukan dalam mengatasi persoalan intoleransi dan konflik kebebasan beragama.

Menurut Ismail, saat ini yang terpenting harus dilakukan pemerintah adalah mengevaluasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Dua Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

Dua peraturan yang biasa disebut sebagai Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri ini merupakan instrumen hukum dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadah.

"Yang terpenting pemerintah evaluasi dulu PBM yang di dalamnya mengatur juga soal FKUB," kata Ismail pada Kompas.com, Jumat (13/3/2020).

Baca juga: Maruf Akan Bahas Wacana Pembentukan FKUB Tingkat Nasional dengan Presiden

Evaluasi yang dimaksud tepatnya pada bagian aturan pendirian rumah ibadah.

Ismail menilai, adanya SKB inilah yang menjadi salah satu pemicu diskriminasi terkait pembangunan rumah ibadah di masyarakat.

Pendirian rumah ibadat, mensyaratkan 90 KTP pengguna rumah ibadah dan 60 KTP dukungan.

Oleh karena itu, Ismail menilai pemerintah lebih perlu mengevaluasi SKB Dua Menteri dibanding membuat FKUB tingkat nasional. 

"Dari situ need assesment dimulai. Jangan asal bikin tapi tidak bertolak dari kebutuhan aktual," ungkap Ismail.

Baca juga: Bertemu Menko Polhukam, PGI Sarankan Ada Revisi SKB Menteri

Secara terpisah Ketua Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengusulkan agar pemerintah merevisi aturan dalam SKB terkait Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Ia meminta agar posisi FKUB tidak lagi berbentuk proporsional.

Gomar ingin FKUB menjalankan tugas dan fungsi secara musyawarah serta tidak selalu melalui jalan pemungutan suara atau voting.

"Kita menuntut itu supaya tidak dipakai kata proporsional karena dengan proporsional itu yang terjadi voting bukan musyawarah, itu yang menghilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah," ucap Gomar di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

"Oleh karenanya setiap FKUB itu jumlahnya harus terdapat cerminan dari seluruh komponen masyrakat," kata dia.

Baca juga: Bertemu Menko Polhukam, PGI Sarankan Ada Revisi SKB Menteri

Menurut Gomar, seharusnya FKUB tidak bertugas mengeluarkan rekomendasi, tetapi fokus pada dialog antar-umat beragama.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Nasional
90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

Nasional
Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Nasional
KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Nasional
Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com