Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembentukan FKUB Tingkat Nasional Tak Jadi Kebutuhan Atasi Konflik dan Intoleransi

Kompas.com - 13/03/2020, 13:58 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Setara Institute Ismail Hasani menilai pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat nasional belum diperlukan dalam mengatasi persoalan intoleransi dan konflik kebebasan beragama.

Menurut Ismail, saat ini yang terpenting harus dilakukan pemerintah adalah mengevaluasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Dua Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

Dua peraturan yang biasa disebut sebagai Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri ini merupakan instrumen hukum dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadah.

"Yang terpenting pemerintah evaluasi dulu PBM yang di dalamnya mengatur juga soal FKUB," kata Ismail pada Kompas.com, Jumat (13/3/2020).

Baca juga: Maruf Akan Bahas Wacana Pembentukan FKUB Tingkat Nasional dengan Presiden

Evaluasi yang dimaksud tepatnya pada bagian aturan pendirian rumah ibadah.

Ismail menilai, adanya SKB inilah yang menjadi salah satu pemicu diskriminasi terkait pembangunan rumah ibadah di masyarakat.

Pendirian rumah ibadat, mensyaratkan 90 KTP pengguna rumah ibadah dan 60 KTP dukungan.

Oleh karena itu, Ismail menilai pemerintah lebih perlu mengevaluasi SKB Dua Menteri dibanding membuat FKUB tingkat nasional. 

"Dari situ need assesment dimulai. Jangan asal bikin tapi tidak bertolak dari kebutuhan aktual," ungkap Ismail.

Baca juga: Bertemu Menko Polhukam, PGI Sarankan Ada Revisi SKB Menteri

Secara terpisah Ketua Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengusulkan agar pemerintah merevisi aturan dalam SKB terkait Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Ia meminta agar posisi FKUB tidak lagi berbentuk proporsional.

Gomar ingin FKUB menjalankan tugas dan fungsi secara musyawarah serta tidak selalu melalui jalan pemungutan suara atau voting.

"Kita menuntut itu supaya tidak dipakai kata proporsional karena dengan proporsional itu yang terjadi voting bukan musyawarah, itu yang menghilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah," ucap Gomar di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

"Oleh karenanya setiap FKUB itu jumlahnya harus terdapat cerminan dari seluruh komponen masyrakat," kata dia.

Baca juga: Bertemu Menko Polhukam, PGI Sarankan Ada Revisi SKB Menteri

Menurut Gomar, seharusnya FKUB tidak bertugas mengeluarkan rekomendasi, tetapi fokus pada dialog antar-umat beragama.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com