Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi DPRD Kabupaten Tak Ingin Izin Lingkungan Hidup Dihapus lewat Omnibus Law

Kompas.com - 13/03/2020, 13:17 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) meminta agar pemerintah pusat tidak menghilangkan sejumlah ketentuan terkait otonomi daerah melalui penerbitan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Hal itu diungkapkan Ketua Adkasi Lukman Said saat bertemu Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Masukan utamanya itu, jangan sampai mengambil kebijakan otonomi daerah," ujar Lukman di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Baca juga: PKS dan Demokrat Belum Punya Sikap soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Salah satu ketentuan yang dikritik yakni soal tidak adanya izin lingkungan hidup bagi para pengusaha.

Pemerintah menghapus izin lingkungan sebagai persyaratan untuk memperoleh izin usaha dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Izin lingkungan saat ini masih diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Izin Lingkungan Dihapus lewat Omnibus Law, Ini Penjelasan Menteri LHK

 

Dalam aturan itu disebutkan, izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan.

Jika izin lingkungan dicabut, izin usaha dan atau kegiatan dibatalkan.

Apabila usaha dan atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan.

Namun, pasal 40 itu dihapus dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal tersebut, kata Lukman, tidak boleh terjadi karena dapat membuat perusahaan berbuat sewenang-wenang.

"Bagaimana caranya tidak ada izin lingkungan. Ini salah satu contoh, jangan sama sekali dihapus, harus ada izin lingkungan hidup. Itu tidak boleh dicabut," kata dia.

Baca juga: Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pemda Tak Lagi Berwenang Urus Amdal

Selain itu, pihaknya juga tak menyetujui dengan target pemerintah pusat yang akan mengurangi izin di daerah lewat UU omnibus law cipta kerja.

Sebab, sejumlah daerah sudah memiliki peraturannya sendiri sebelum ada undang-undang.

Ia mencontohkan soal perizinan hak untuk mengusahakan hutan dalam suatu kawasan hutan (HPH) yang merupakan kewenangan pemerintah pusat karena hutan bukan merupakan otonomi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com