"PKS ingin upaya apapun termasuk akselerasi investasi dan penciptaan lapangan kerja tidak boleh merusak pembagian kewenangan antar elemen trias politica dan antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," pungkasnya.
Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja, antara Kepentingan Investor dan Perbudakan Modern
Omnibus law RUU Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah terus mendapatkan penolakan dari publik.
Serikat buruh hingga mahasiswa ramai-ramai menyatakan penolakannya.
Mereka menilai RUU Cipta Kerja terlalu berpihak pada investor dan justru meminggirkan kepentingan masyarakat.
Pasal-pasal di dalam RUU Cipta Kerja yang terdiri atas 79 undang-undang dan 11 klaster dianggap bermasalah.
Setelah surat presiden dan draf RUU Cipta Kerja diterima DPR pada Rabu (12/2/2020), pembahasan bersama pemerintah belum juga dimulai.
DPR terkesan menunda-nunda pembahasan di tengah hujan kritik RUU Cipta Kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.