JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada Jumat (13/3/2020) hari ini.
Rita akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Khairudin, mantan staf khusus Rita.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KHR (Khairudin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca juga: KPK Sita Aset Rita Widyasari dengan Nilai Total Rp 70 Miliar
Rita dan Khairudin sama-sama berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut.
Dalam kasus ini, Rita bersama Khairudin diduga menyamarkan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.
Rita dan Khairudin selaku staf khusus saat itu diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, serta fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.
Adapun jumlah gratifikasi sebesar Rp 436 miliar.
Baca juga: Hukuman Mantan Staf Rita Widyasari Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara
Keduanya diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan, tanah, hingga menyimpan uang dengan menggunakan nama orang lain.
Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya Rita dan Khairudin juga telah dianggap terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2018.
Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Baca juga: Rita Widyasari Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, kepada PT Sawit Golden Prima.
Kemudian, Rita dianggap terbukti menerima berbagai gratifikasi bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.
Menurut hakim, Rita menugaskan Khairudin untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.