JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto menyatakan, pemerintah menggunakan anggaran khusus bencana untuk menangani penyebaran virus tersebut.
Ia mengatakan, aturan tersebut tertera dalam Undang-undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam peraturan tersebut, Yuri mengatakan pemerintah diperbolehkan menggunakan dana siap pakai di masa bencana dan pertanggungjawabannya nanti akan masuk di anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Baca juga: Cegah Corona dengan Kerja di Rumah, Ini 8 Tips Agar Tetap Produktif
"Anggaran kembali lagi saya ingatkan, ini bencana. Seperti yang tertera dalam UU 24/2007 tentang bencana, ada yang disebut dana siap pakai. Bagaimana mekanisme pemakaian ini ada di PP 21/2006 ini dana on top yang terpusat," ujar Yuri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
"Kalau enggak salah setelah nanti akan dipertanggungjawabkan akan masuk dalam BNPB, jadi bukan dana program di kementerian atau lembaga," lanjut dia.
Hingga saat ini, ada 34 kasus yang dinyatakan pasien positif Covid-19 di Indonesia.
Salah satu pasien positif virus corona di Indonesia juga dikabarkan meninggal dunia pada Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Jusuf Kalla: Masjid Tidak Berbahaya, yang Bahaya Virus Corona
Pasien meninggal merupakan seorang perempuan warga negara asing (WNA) berusia 53 tahun. Ia adalah pasien pada kasus 25.
Dari seluruh kasus yang telah dikonfirmasi, dua telah dinyatakan sembuh, yaitu pasien 6 dan pasien 14.
Pasien 6 merupakan warga negara Indonesia berjenis kelamin laki-laki. Ia berusia 36 tahun dan dinyatakan positif seusai pulang dari Jepang.
Pasien ini merupakan salah satu kru kapal Diamond Princess. Sementara, pasien 14 merupakan WNI berjenis kelamin laki-laki berusia 50 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.