JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan, penyebaran virus corona tidak menghentikan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Hingga saat ini, tahapan Pilkada masih berjalan sebagaimana jadwal yang telah ditentukan.
"Jadi saya pikir sebenarnya tidak ada sesuatu yang maksudnya sampai gimana gitu, sampai menghentikan tahapan gitu ya, tidak. Tapi perlu kehati-hatian," kata Evi saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).
Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Ketua KPU Banjarmasin Dipecat
Evi mengatakan, dalam waktu dekat, penyelenggara pemilu di daerah akan melakukan verifikasi faktual untuk mengecek syarat minimal dukungan calon kepala daerah perseorangan (independen).
Karena dalam hal ini digunakan metode sensus, petugas akan mendatangi rumah-rumah penduduk untuk melakukan pendataan.
Menurut Evi, langkah yang dapat ditempuh untuk mencegah penularan virus corona adalah rajin-rajin mencuci tangan, atau menggunakan masker.
"Karena kan nanti petugas penyelenggara pemilu (PPS) kita ataupun tenaga pendukung yang direkrut itu akan ke rumah-rumah mewawancarai si pendukungnya dari calon perseorangan," ujar dia.
Evi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memiliki rencana untuk merumuskan aturan baru terkait penyelenggaraan Pilkada seandainya nanti wabah corona kian meluas.
Ia menyebut, KPU menunggu perkembangan yang disampaikan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, untuk memgambil sikap terkait Pilkada.
Baca juga: Ada Kasus Pencabulan Anak oleh Ketua KPU Banjarmasin, KPU RI Minta Peningkatan Pengawasan
"Kita lihat perkembangan lah ya, nanti kan tahapan juga masih cukup jauh ya. Mudah-mudahan semuanya bisa teratasi dengan baik," kata Evi.
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.