Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP soal Kompensasi Saksi Terorisme Belum ditandatangani Jokowi, LPSK Minta Bantuan Wapres

Kompas.com - 12/03/2020, 18:52 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo meminta bantuan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi Korban.

PP tersebut perlu segera ditandatangani agar LPSK bisa membayarkan kompensasi kepada 800 orang korban dan saksi tindak pidana terorisme masa lalu.

"Kami mohon bantuan Pak Wapres untuk mendorong agar segera ditandatanganinya PP yang direvisi karena itu berkaitan dengan kewenangan LPSK untuk memberikan layanan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme terutama di masa lalu," ujar Hasto usai bertemu dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: Remaja yang Diduga Diperkosa Oknum PNS Papua Minta Perlindungan LPSK

Selama ini, PP yang direvisi itu belum ditandatangani oleh Jokowi.

Kewenangan LPSK untuk memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme di masa lalu itu terdapat dalam PP tersebut.

Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

UU tersebut mengamanatkan untuk membayar kompensasi kepada korban 3 tahun setelah UU tersebut diundangkan.

Namun, aturan turunan berupa PP tersebut belum ada sehingga LPSK belum bisa membayarkan kompensasinya.

PP tersebut mengatur skema pemberian kompensasinya tetapi belum ditandatangani, sedangkan waktu LPSK untuk membayar kompensansi semakin sempit.

"LPSK diberi mandat untuk membayar kompensasi kepada korban. Itu diberi batas 3 tahun setelah keluarnya UU 5 Tahun 2018. Kalau ini (PP) tidak keluar, nanti kami makin pendek waktu untuk membayar kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme," kata dia.

Semestinya, kata dia, tahun 2019 lalu PP tersebut sudah keluar. 

Baca juga: LPSK Kunjungi DPRD Jember, Dalami Informasi Perlindungan Tersangka Korupsi

Adapun ke-800 orang saksi dan korban berasal dari peristiwa bom Bali 1 tahun 2002, bom JW Marriot dan Ritz Carlton tahun 2003, bom Kedutaan Besar Australia tahun 2004, bom Bali 2 tahun 2005, termasuk bom Sarinah tahun 2016.

"Kalau PP-nya sudah keluar, baru (bisa dibayarkan) kompensasi. Tapi selama ini LPSK sudah memberikan layanan juga kepada sebagian besar dari mereka dalam bentuk layanan rehabilitasi medis maupun psikologis dan juga bantuan psikososial," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com