JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo meminta bantuan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi Korban.
PP tersebut perlu segera ditandatangani agar LPSK bisa membayarkan kompensasi kepada 800 orang korban dan saksi tindak pidana terorisme masa lalu.
"Kami mohon bantuan Pak Wapres untuk mendorong agar segera ditandatanganinya PP yang direvisi karena itu berkaitan dengan kewenangan LPSK untuk memberikan layanan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme terutama di masa lalu," ujar Hasto usai bertemu dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Baca juga: Remaja yang Diduga Diperkosa Oknum PNS Papua Minta Perlindungan LPSK
Selama ini, PP yang direvisi itu belum ditandatangani oleh Jokowi.
Kewenangan LPSK untuk memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme di masa lalu itu terdapat dalam PP tersebut.
Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
UU tersebut mengamanatkan untuk membayar kompensasi kepada korban 3 tahun setelah UU tersebut diundangkan.
Namun, aturan turunan berupa PP tersebut belum ada sehingga LPSK belum bisa membayarkan kompensasinya.
PP tersebut mengatur skema pemberian kompensasinya tetapi belum ditandatangani, sedangkan waktu LPSK untuk membayar kompensansi semakin sempit.
"LPSK diberi mandat untuk membayar kompensasi kepada korban. Itu diberi batas 3 tahun setelah keluarnya UU 5 Tahun 2018. Kalau ini (PP) tidak keluar, nanti kami makin pendek waktu untuk membayar kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme," kata dia.
Semestinya, kata dia, tahun 2019 lalu PP tersebut sudah keluar.
Baca juga: LPSK Kunjungi DPRD Jember, Dalami Informasi Perlindungan Tersangka Korupsi
Adapun ke-800 orang saksi dan korban berasal dari peristiwa bom Bali 1 tahun 2002, bom JW Marriot dan Ritz Carlton tahun 2003, bom Kedutaan Besar Australia tahun 2004, bom Bali 2 tahun 2005, termasuk bom Sarinah tahun 2016.
"Kalau PP-nya sudah keluar, baru (bisa dibayarkan) kompensasi. Tapi selama ini LPSK sudah memberikan layanan juga kepada sebagian besar dari mereka dalam bentuk layanan rehabilitasi medis maupun psikologis dan juga bantuan psikososial," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.