Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompensasi Bagi Saksi dan Korban Terorisme Masa Lalu Terganjal PP

Kompas.com - 12/03/2020, 18:27 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ganti rugi atau kompensasi kepada saksi beserta korban tindak pidana terorisme di masa lalu hingga saat ini belum dapat dicairkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pencairan terganjal belum ditandatanganinya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo.

"Kalau PP-nya itu sudah keluar, baru (bisa dibayarkan) kompensasi," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dijumpai di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: Mahfud MD Serahkan Santunan ke Korban Terorisme Cirebon dan Lamongan

Bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), LPSK sudah mendata 800 orang saksi dan korban tindak pidana terorisme di masa lalu yang akan mendapatkan kompensasi.

Mereka terlibat antara lain dalam Peristiwa Bom Bali I tahun 2002, bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton Jakarta tahun 2003, bom di Kedutaan Besar Australia di Jakarta tahun 2004, Peristiwa Bom Bali II tahun 2005 dan bom di kawasan Thamrin tahun 2016.

Hasto melanjutkan, pemerintah sudah mengesahkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Komnas HAM Harap Jaminan Kompensasi Korban Terorisme Dipermudah

UU itu mengamanatkan LPSK untuk membayar kompensasi kepada saksi dan korban tindak pidana terorisme di masa lalu tiga tahun setelah UU itu diundangkan.

Namun, peraturan turunan UU berupa PP itu belum diteken Presiden Jokowi.

PP yang dimaksud diketahui akan mengatur skema pemberian kompensasi bagi saksi dan korban tindak pidana terorisme di masa lalu.

Baca juga: Lembaga Perlindungan Saksi se-ASEAN Bahas Penanganan Korban Terorisme

"LPSK diberi mandat membayar kompensasi kepada korban. Itu diberi batas tiga tahun setelah keluarnya UU 5 Tahun 2018. Kalau ini (PP) tidak keluar, nanti kami akan makin pendek waktu untuk membayar kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme," kata Hasto.

Karena aturan teknis belum ada, LPSK pun belum bisa menghitung berapa nilai kompensasi ke saksi dan korban tindak pidana terorisme di masa lalu.

Jika PP itu diteken, LPSK bakal segera menghitungnya untuk segera diajukan kepada negara.

Baca juga: Tangani Korban Terorisme, Ini Tiga Rekomendasi untuk Pemerintah

LPSK sendiri menerapkan skema untuk kompensasi itu, yakni berkaitan dengan kategori korban mulai dari korban meninggal dunia, luka berat, cedera berat, sedang dan ringan.

Meski demikian, LPSK memastikan, tetap memberikan pelayanan bagi sebagian besar saksi dan korban.

"Selama ini LPSK sudah memberikan pelayanan juga kepada sebagian besar dari mereka dalam bentuk layanan rehabilitasi medis maupun psikologis dan juga bantuan psikososial," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com