JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, pembentukan jabatan wakil menteri merupakan wewenang presiden.
Sebagai kepala pemerintahan, presiden bisa saja membuat struktur baru di kementerian, atau bahkan lembaga baru jika memang dinilai perlu.
Hal ini Zainal katakan saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (12/3/2020).
Dalam hal ini, Zainal dihadirkan oleh pemerintah/presiden.
"Susunan kabinet dan penunjukkan para menteri dan juga jabatan lainnya seperti menteri koordinasi, menteri muda, wakil menteri, political jabatan lainnya, sangat tergantung pada kekuasaan dan kewenangan presiden sebagai pemegang jabatan kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan, Pasal 4 ayat 1 UUD 1945," kata Zainal tersebut dalam struktur pemerintahan," kata Zainal melalui video telekonferensi yang ditampilkan dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: Ahli: Jika Memang Diperlukan Presiden, Jabatan Wakil Menteri Bukan Pemborosan
Zainal mengatakan, sebagai kepala pemerintahan, presiden harus mampu menjalankan pemerintahan yang dinamis.
Untuk menyikapi perubahan yang cepat ini, dimungkinkan bagi dia untuk adaptif dalam menggunakan sejumlah kewenangannya.
"Dan itulah sebenarnya asal muasal yang dalam konsep konstitusional menurut saya melahirkan jabatan wakil menteri," ujar dia.
Zainal membenarkan bahwa jabatan wakil menteri tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Namun demikian, hal itu diatur dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara.
Disebutkan bahwa "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu".
Menurut Zainal, keberadaan pasal tersebut menjadi dasar penyelesaian masalah yang berkaitan dengan beban kerja kementerian.
"Hadirnya Pasal 10 itu adalah untuk semacam trouble shooter atau menutup kemungkinan adanya kebutuhan yang kesulitan oleh karena pembatasan-pembatasan menurut uu kementerian negara," kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Baca juga: Sidang Uji Materi, Hakim MK Pertanyakan Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan
Diberitakan sebelumnya, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Secara spesifik, aturan yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 10 yang mengatur mengenai jabatan wakil menteri.