"Kalau memang ada kejadian kasuistik di mana wamennya tidak terlalu pas, menunjukkan inefisiensi, bahkan tidak menunjukkan kapasitas, keahlian, sebagaimana yang dimaksudkan dalam undang-undang, menurut saya harusnya ada metode pengujian yang lebih bersifat khusus misalnya PTUN," kata Zainal.
Baca juga: Pemerintah Tak Ingin Jabatan Wakil Menteri Dianggap Pemborosan Anggaran
Diberitakan sebelumnya, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Secara spesifik, aturan yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 10 yang mengatur mengenai jabatan wakil menteri.
Pemohon dalam perkara ini adalah seorang advokat yang juga Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bernama Bayu Segara. Ia menilai, jabatan wakil menteri tidak urgen untuk saat ini, sehingga harus ditinjau ulang.
"Posisi wakil menteri ini secara konstitusional tidak jelas," kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, usai persidangan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.