Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli: Jika Memang Diperlukan Presiden, Jabatan Wakil Menteri Bukan Pemborosan

Kompas.com - 12/03/2020, 17:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (12/3/2020).

Zainal berkomentar tentang dalil penggugat yang menyebut bahwa keberadaan wakil menteri di pemerintahan Presiden Joko Widodo merupakan bentuk pemborosan anggaran negara.

Menurut Zainal, dalil tersebut tidak dapat dibenarkan selama keberadaan wakil menteri memang dibutuhkan oleh presiden.

"Walaupun pada saat yang sama saya juga berpikir bahwa ada kerangka tentang pemborosan ini, pengadaan suatu jabatan yang diperlukan tidaklah mungkin bisa dianggap sebagai pemborosan," kata Zainal melalui video telekonferensi yang ditampilkan dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.

"Kalau memang dia diperlukan maka tidak mungkin dianggap sebagai pemborosan," tuturnya.

Baca juga: Sidang Uji Materi, Hakim MK Pertanyakan Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan

Zainal mengatakan, menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan untuk menguatkan pemerintahan yang ia pimpin.

Artinya, Presiden punya wewenang untuk mengisi lembaga pemerintah menurut konsep yang ia bayangkan.

Ini termasuk membentuk struktur wakil menteri jika jabatan itu dinilai dibutuhkan.

Jikapun hal itu dinilai inefisien, bukan berarti jabatan tersebut harus dibubarkan.

Zainal mencontohkan, misalnya kinerja DPR atau DPD tidak efisien, maka hal itu tidak dapat digunakan sebagai alasan kedua lembaga tersebut dibubarkan. Sebab, kedua lembaga itu sifatnya penting.

Baca juga: Uji Materi UU Kementerian Negara, Ahli: Tak Diatur dalam UUD Bukan Berarti Jabatan Wamen Tak Bisa Dibuat

Seharusnya, kata Zainal, yang diperbaiki adalah orang-orang yang menduduki jabatan tersebut.

"Bahwa praktik yang terjadi boleh jadi keliru, apalagi kalau kita lihat di struktur wamen sekarang memang ada beberapa wamen yang dalam penafsiran saya tidak memiliki kapasitas khusus apalagi mungkin soal integritas, kapabilitas dan acceptabilitas," ujar Zainal.

"Tapi tidak berarti bisa dibawa untuk menguji konstitusionalitas pengangkatan oleh presiden," tuturnya.

Zainal melanjutkan, dalam melihat ada tidaknya pemborosan terkait hal ini, seharusnya dikaitkan dengan kerangka kebijakan presiden, bukan kerangka konstitusional.

Seandainya langkah yang diambil presiden mengindikasikan inefisiensi anggaran, pengujian yang bisa dilakukan lebih bersifat khusus, misalnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com