Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pejabat PN Trenggalek Tersangka Korupsi, MA: Akan Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 12/03/2020, 16:22 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti soal adanya dua pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek yang menjadi tersangka korupsi.

"Kalau aparatur MA kena OTT, kemudian diberikan status tersangka atau terdakwa, MA akan langsung memberikan tindakan berupa pemberhentian sementara," ujar Abdullah di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).

Tindaklanjut ini, menurut dia, berdasarkan Peraturan MA Nomor 7, Nomor 8, dan Nomor 9 Tahun 2016 dan Maklumat MA Nomor 1 Tahun 2017.

Baca juga: 2 Pejabat PN Trenggalek Jadi Tersangka Korupsi Anggaran

Abdullah juga menegaskan, pemberhentian sementara itu tidak perlu menunggu sampai kasusnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.  

"Tidak pakai inkrah. MA tidak mengenal menunggu inkrah," ucap dia.

Sementara itu, saat disinggung tentang kapan pemberhentian tetap dilakukan, Abdullah menyebut, ini bisa dilakukan setelah badan pengawasan turun ke daerah untuk memeriksa kasus tersebut. 

Sebelumnya, dua pejabat PN Trenggalek menjadi tersangka kasus korupsi.

Mereka adalah Sekretaris PN Trenggalek Chrisna Nur Setyawan dan Kasubag Umum dan Keuangan Riawan.

Penetapan tersangka itu dilakukan Kejaksaan Negeri Trenggalek, Selasa (10/3/2020) malam.

Chrisna dan Riawan diduga bekerja sama melakukan korupsi di dua pos anggaran PN tahun 2019.

Baca juga: Mahkamah Agung Lantik 5 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc

Pos anggaran itu yakni pemeliharaan gedung dan bangunan serta pemalsuan tanda tangan data perjanjian kerja sama antara PN Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Trenggalek tentang pemberian penyediaan laporan pos bantuan hukum.

"Total nilai anggaran kurang lebih Rp 100 juta. Kerugian negaranya itu," kata Kajari Trenggalek Lulus Mustofa.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan hari kedua.

Chirsna dan Riawan mulai diperiksa pukul 09.00 WIB, dan baru rampung sekitar pukul 19.30 WIB.

Seusai diperiksa dan ditetapkan tersangka, keduanya dibawa dengan mobil tahanan menuju RSUD dr Soedomo untuk pemeriksaan kesehatan.

Baca juga: Kasus Suap Jaksa, KPK Dalami Aliran Dana ke Anggota DPRD Yogyakarta

Apabila dinyatakan sehat, mereka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek.

"Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah kejaksaan mendalami kasus ini mulai akhir tahun lalu," ujar Lulus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com