JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menolak masuk 126 warga negara asing (WNA) di enam pintu masuk.
Enam pintu masuk itu yakni di Bandara Ngurah Rai di Denpasar, Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara Kuala Namu di Deli Serdang, Bandara Hang Nadiem di Batam, dan Pelabuhan Batam Center.
Pelaksana Harian Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting menyatakan, 126 WNA tersebut ditolak lantaran mereka pernah mengunjungi daerah terlarang di sejumlah negara yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia.
Daerah tersebut yakni Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan.
Baca juga: Dua Pasien Baru Positif Covid-19 di RSUP Persahabatan Baru Pulang dari Korea
Untuk Iran yang dilarang ialah dari Teheran, Qom, dan Gilan.
Selain itu pengunjung dari Italia yang dilarang ialah yang pernah mengunjungi Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmont.
"Apabila dari riwayat perjalanan yang bersangkutan dalam 14 hari terakhir ke wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan ditolak masuk maupun transit di Indonesia," ujar Jhoni di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Mereka yang dilarang masuk langsung dideportasi. Jika penerbangannya belum tersedia maka Ditjen Imigrasi menyerahkan mereka ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Jadi first layer-nya itu KKP. Jadi setelah itu ada second layer, ada bea cukai, Angkasa Pura. Nah kita second layer. Misalnya dari first layer mengatakan ini terinfeksi, kita pastinya menolak. Karena yang memiliki kompetensi dari virus ini KKP," ucap Jhoni.
Baca juga: Jokowi Imbau Masyarakat Gotong Royong Lawan Virus Corona
Adapun, rincian penolakannya sebagai berikut:
1. Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Jumlah WNA yang ditolak di bandara ini sebanyak 89 orang. Mereka terdiri dari, 1 warga negara China, 12 warga negara Rusia, 1 warga negara Romania, 6 warga negara Brazil, 3 warga negara Selandia Baru, 9 warga negara Ukraina, 4 warga negara Inggris, 2 warga negara Maroko dan 7 warga negara Kazakhstan.
Kemudian, 11 warga negara Amerika Serikat, 1 warga negara Ghana, 2 warga negara Australia, 1 warga negara Austria, 6 warga negara Kanada, 1 warga negara Uzbekistan, 1 warga negara Jerman, 1 warga negara Perancis, 2 warga negara Spanyol dan 3 warga negara Armenia.
Selain itu, 1 warga negara India, 1 warga negara Italia, 4 warga negara Kyrgyztan, 1 warga negara Turki, 1 warga negara Chile, 1 warga negara Tajikistan, 1 warga negara Peru, 1 warga negara Swedia, 1 warga negara Moldova, 1 warga negara Malaysia, 1 warga negara Mesir dan 1 warga negara Thailand.
Jumlah WNA yang ditolak di bandara ini sebanyak 22 orang. Mereka terdiri dari 7 warga negara China, 4 warga negara Malaysia, 2 warga negara Irlandia.
Kemudian, 1 warga negara Mali, 2 warga negara Australia, 1 warga negara Ghana, 1 warga negara Jepang, 1 warga negara India, 1 warga negara Thailand, 1 warga negara Amerika Serikat, dan 1 warga negara Yaman.
3. Bandar Udara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.
Jumlah WNA yang ditolak di bandara tersebut sebanyak 7 orang. Mereka terdiri dari 5 warga negara China, 1 warga negara Korea Selatan dan 1 warga negara Italia.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah: Sulitnya Deteksi di Bandara dan Tracing Kontak
4. Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
Jumlah WNA yang ditolak di bandara tersebut sebanyak 5 orang. Mereka terdiri dari 3 warga negara China, 1 warga negara Singapura dan 1 warga negara Inggris.
5. Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.
Jumlah WNA yang ditolak di bandara ini sebanyak 1 orang. WNA itu merupakan warga negara Singapura.
6. Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau.
Jumlah WNA yang ditolak di pelabuhan ini sebanyak 2 orang. Mereka terdiri dari 1 warga negara Malaysia dan 1 warga negara Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.