Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Kembangkan Kasus Penyelundupan 120 WN Srilanka dari Indonesia ke Perancis

Kompas.com - 12/03/2020, 13:02 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Bareskrim Polri masih mengembangkan penangkapan seorang tersangka dalam kasus penyelundupan manusia ke Pulau Réunion, Perancis.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo ketika ditanyakan apakah polisi masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat.

"Sedang berproses," kata Listyo ketika ditemui di Pusat Latihan Brimob, Cikeas, Bogor, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: Bareskrim Tangkap WNI Penyelundup 120 WN Srilanka ke Perancis

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tersangka penyelundup manusia berinisial L alias R di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (10/3/2020).

Tersangka L berperan sebagai koordinator yang memberangkatkan 120 warga negara Srilanka ke Perancis dari Indonesia.

Menurutnya, tersangka L mendapatkan keuntungan sebesar Rp 75 juta dari warga negara Srilanka untuk keberangkatan tersebut.

L juga merekrut dua anak buah kapal (ABK) yang memberangkatkan warga negara Srilanka tersebut ke Perancis.

Kedua ABK tersebut kemudian ditangkap dan diadili di Perancis.

"Ada yang dihukum di sini, ada yang di sana (Perancis). Kalau ditangkap di sana (kedua ABK), dihukum di Perancis, jurisdiksi sana," tutur Listyo.

Baca juga: Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Puncak, Polisi Tangkap 5 Orang

Diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, tersangka L merekrut dua anak buah kapal (ABK) berinisial MA dan H.

Kedua ABK tersebut membawa 120 warga negara Srilanka ke Perancis dari Indonesia.

"Rizal sebagai perekrut utama dua ABK kapal atas nama M. Aziz dan Haryanto yang membawa 120 orang warga negara Sri Lanka dari Indonesia ke Pulau Reunion Perancis," ungkap Ferdy.

Namun, ia belum membeberkan lebih lanjut mengenai barang bukti yang disita dari tersangka.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com