BOGOR, KOMPAS.com - Bareskrim Polri masih mengembangkan penangkapan seorang tersangka dalam kasus penyelundupan manusia ke Pulau Réunion, Perancis.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo ketika ditanyakan apakah polisi masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat.
"Sedang berproses," kata Listyo ketika ditemui di Pusat Latihan Brimob, Cikeas, Bogor, Kamis (12/3/2020).
Baca juga: Bareskrim Tangkap WNI Penyelundup 120 WN Srilanka ke Perancis
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tersangka penyelundup manusia berinisial L alias R di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (10/3/2020).
Tersangka L berperan sebagai koordinator yang memberangkatkan 120 warga negara Srilanka ke Perancis dari Indonesia.
Menurutnya, tersangka L mendapatkan keuntungan sebesar Rp 75 juta dari warga negara Srilanka untuk keberangkatan tersebut.
L juga merekrut dua anak buah kapal (ABK) yang memberangkatkan warga negara Srilanka tersebut ke Perancis.
Kedua ABK tersebut kemudian ditangkap dan diadili di Perancis.
"Ada yang dihukum di sini, ada yang di sana (Perancis). Kalau ditangkap di sana (kedua ABK), dihukum di Perancis, jurisdiksi sana," tutur Listyo.
Baca juga: Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Puncak, Polisi Tangkap 5 Orang
Diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, tersangka L merekrut dua anak buah kapal (ABK) berinisial MA dan H.
Kedua ABK tersebut membawa 120 warga negara Srilanka ke Perancis dari Indonesia.
"Rizal sebagai perekrut utama dua ABK kapal atas nama M. Aziz dan Haryanto yang membawa 120 orang warga negara Sri Lanka dari Indonesia ke Pulau Reunion Perancis," ungkap Ferdy.
Namun, ia belum membeberkan lebih lanjut mengenai barang bukti yang disita dari tersangka.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.