JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, Kamis (12/3/2020) hari ini.
Edi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HN (Hery Nurhayat, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca juga: Kasus Suap RTH Kota Bandung, KPK Periksa Eks Kepala Dinas Cipta Karya
Selain Edi, ada empat saksi lain yang akan diperiksa untuk tersangka Hery yaitu Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Agus Slamet Effendi, pensiunan DPKAD Kota Bandung Hermawan, serta dua orang swasta yakni Maryadi Saputra dan Toto Hutagalung.
Adapun terdapat dua saksi lain yang akan diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Bandung yaitu seorang karyawan swasta bernama Riko Adythia dan seorang pihak swasta bernama Sri Kustiawati.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian.
Baca juga: Kasus RTH Kota Bandung, KPK Panggil Wakil Bupati Sumedang
Selain itu, Hery juga mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.
Sedangkan, dua tersangka lain yakni mantan anggota DPRD Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet ddiduga menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
Adapun mantan anggota DPRD Kota Bandung Dadang Suganda diduga menjadi makelar pembelian tanah untuk ruang terbuka hijau Bandung. Dadang menjadi makelar memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Baca juga: KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan RTH Kota Bandung
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 69 miliar.
"Diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 69 Milyar dari realisasi anggaran sekitar Rp 115 Miliar," kata Juru Bicara KPK ketika itu, Febri Diansyah, dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019).
Febri menuturkan, kerugian negara itu disebabkan pengadaan tanah untuk RTH yang memanfaatkan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta.
Selisih pembayaran riil daerah ke makelar dengan harga tanah atau uang yang diterima pemilik tanah itu pun diduga dinikmati sejumlah pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.