JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap Hartoyo yang merupakan terpidana terkait kasus suap pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019, Rabu (11/3/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hartoyo dieksekusi dengan ditempatkan di Lapas Klas II A Samarinda.
"Hari ini KPK melaksanakan eksekusi Hartoyo di Lapas Kelas II A Samarinda," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Baca juga: KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
Hartoyo merupakan pemberi suap kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Refly Tuddy Tangkere dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Andi Tejo Sukmono.
Eksekusi ini berdasarkan putusan PN Tipikor Samarinda.
"Adapun putusan PN Tipikor Samarinda kepada terpidana yaitu pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan pidana kurungan," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Refly Ruddy Tangkere dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus ini.
Dua orang lainnya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Andi Tejo Sukmono dan Hartoyo selaku Direktur PT Harlis Tata Tahta.
Refly dan Andi diduga sebagai penerima suap. Sementara itu, Hartoyo diduga sebagai pemberi suap.
"KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan tiga orang tersangka," kata Ketua KPK terdahulu, Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019) lalu.
Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Geledah Rumah di Pekanbaru
Mereka terjerat dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019.
Atas perbuatannya, Refly dan Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Hartoyo disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.