Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/03/2020, 20:07 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap Hartoyo yang merupakan terpidana terkait kasus suap pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019, Rabu (11/3/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hartoyo dieksekusi dengan ditempatkan di Lapas Klas II A Samarinda.

"Hari ini KPK melaksanakan eksekusi Hartoyo di Lapas Kelas II A Samarinda," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Baca juga: KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Proyek Jalan di Bengkalis

Hartoyo merupakan pemberi suap kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Refly Tuddy Tangkere dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Andi Tejo Sukmono.

Eksekusi ini berdasarkan putusan PN Tipikor Samarinda.

"Adapun putusan PN Tipikor Samarinda kepada terpidana yaitu pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan pidana kurungan," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Refly Ruddy Tangkere dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus ini. 

Dua orang lainnya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Andi Tejo Sukmono dan Hartoyo selaku Direktur PT Harlis Tata Tahta. 

Refly dan Andi diduga sebagai penerima suap. Sementara itu, Hartoyo diduga sebagai pemberi suap.

"KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan tiga orang tersangka," kata Ketua KPK terdahulu, Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019) lalu.

Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Geledah Rumah di Pekanbaru

Mereka terjerat dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019.

Atas perbuatannya, Refly dan Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Hartoyo disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Prabowo Miskin Gimik, TKN: Yang Lain Banyak, tapi Tak Diterima dengan Baik

Sebut Prabowo Miskin Gimik, TKN: Yang Lain Banyak, tapi Tak Diterima dengan Baik

Nasional
Survei Median: Prabowo-Gibran 37 Persen, Ganjar-Mahfud 26,7 Persen, Anies-Muhaimin 25,4 Persen

Survei Median: Prabowo-Gibran 37 Persen, Ganjar-Mahfud 26,7 Persen, Anies-Muhaimin 25,4 Persen

Nasional
Jokowi Minta Harga Bahan Pokok dan Pergerakan Orang Diamankan Jelang Natal dan Tahun Baru

Jokowi Minta Harga Bahan Pokok dan Pergerakan Orang Diamankan Jelang Natal dan Tahun Baru

Nasional
Ingatkan soal Realisasi Anggaran Lagi, Jokowi: Target Saya Minimal 95 Persen

Ingatkan soal Realisasi Anggaran Lagi, Jokowi: Target Saya Minimal 95 Persen

Nasional
Eks Pejabat DKJA Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Eks Pejabat DKJA Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Nasional
Ganjar Cari Tahu Alasan Elektabilitasnya Anjlok, Duga karena Menyebarnya Isu Tertentu

Ganjar Cari Tahu Alasan Elektabilitasnya Anjlok, Duga karena Menyebarnya Isu Tertentu

Nasional
Elektabilitas Terendah di Litbang 'Kompas', Ganjar: Pemicu agar Berpacu Lebih Baik

Elektabilitas Terendah di Litbang "Kompas", Ganjar: Pemicu agar Berpacu Lebih Baik

Nasional
Jumlah Pemilih Bimbang Masih Tinggi, Anies: Artinya, Angka yang Muncul Belum Stabil

Jumlah Pemilih Bimbang Masih Tinggi, Anies: Artinya, Angka yang Muncul Belum Stabil

Nasional
Banyak Pemilih PDI-P dan Jokowi Berpaling ke Prabowo, Ganjar: Kita Konsolidasikan

Banyak Pemilih PDI-P dan Jokowi Berpaling ke Prabowo, Ganjar: Kita Konsolidasikan

Nasional
Jalan Imam Bonjol Depan KPU RI Steril Besok Sore Jelang Debat Capres

Jalan Imam Bonjol Depan KPU RI Steril Besok Sore Jelang Debat Capres

Nasional
Anies Singgung Peran TGUPP Bisa Bantu Lancarkan Eksekusi Program Pemerintah

Anies Singgung Peran TGUPP Bisa Bantu Lancarkan Eksekusi Program Pemerintah

Nasional
Kunjungi Tembagapura, Puan Maharani dan Arifin Tasrif Apresiasi Kinerja Freeport

Kunjungi Tembagapura, Puan Maharani dan Arifin Tasrif Apresiasi Kinerja Freeport

Nasional
Tanggapi Survei Litbang 'Kompas', PDI-P Yakin Elektabilitas Ganjar-Mahfud Akan Meningkat

Tanggapi Survei Litbang "Kompas", PDI-P Yakin Elektabilitas Ganjar-Mahfud Akan Meningkat

Nasional
Jokowi Sebut Stasiun Pompa Air Sentiong Bisa Kurangi Banjir di 7 Kecamatan Jakarta

Jokowi Sebut Stasiun Pompa Air Sentiong Bisa Kurangi Banjir di 7 Kecamatan Jakarta

Nasional
Tanggapi Survei Litbang 'Kompas', Anies: Makin Banyak Warga Sadar Butuh Perubahan

Tanggapi Survei Litbang "Kompas", Anies: Makin Banyak Warga Sadar Butuh Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com