Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Sebut Akan Ada Perbaikan Sistem Alokasi Dana Otsus Papua

Kompas.com - 11/03/2020, 20:03 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko PolhukamMahfud MD mengungkapkan, pemerintah akan memperbaiki sistem pencairan dan alokasi dana otonomi khusus (otsus) Papua.

Perbaikan itu berupa mekanisme pencairan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi.

"DAK Afirmasi itu, artinya nanti terpadu dan terpandu, tidak bisa diserahkan seperti dulu, jalan sendiri," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Jokowi Minta Dana Otsus Papua Dievaluasi Total

Mahfud menjelaskan, perbaikan alokasi dana otsus tersebut seiring akan diperpanjangnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang dana otsus Papua.

Aturan tersebut akan segera berakhir pada November 2021.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menuturkan, pemerintah tengah menyiapkan perpanjangan aturan tersebut yang dilengkapi dengan perbaikan alokasi dana otsus Papua.

"Sekarang terpadu dan terpandu oleh pusat, nanti memandu itu penggunaannya," kata dia.

Baca juga: Dana Otsus Rp 126,9 Triliun Belum Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Papua

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dievaluasi total menjelang berakhirnya penyaluran dana tersebut pada 2021.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas mengenai Dana Otsus Papua di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Ia mencatat, sejak 2002 Dana Otsus Papua yang telah disalurkan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat mencapai Rp 92,24 triliun.

Ia meminta angka yang sangat besar itu ditelusuri penggunaannya.

"Karena angkanya besar, saya minta dilihat lagi secara detail bagaimana pengelolaannya, transparansinya, akuntabilitasnya," ujar Presiden Jokowi.

Baca juga: Kemenkeu: Ada Dana Otsus Papua Rp 1,85 Triliun yang Didepositokan

"Jadi sangat penting good governance-nya, penyalurannya apakah betul sudah ter-delivered ke masyarakat," lanjut dia.

Presiden Jokowi juga menyoroti perihal apakah dana otsus itu tepat sasaran atau tidak.

"Apakah udah tepat sasaran? Output seperti apa? Kalau sudah jadi barang, barangnya apa? Dan yang paling penting harus kita lihat sejauh apa dampaknya? Apakah dana Otsus sudah dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat di Papua dan Papua Barat?" lanjut Jokowi.

Baca juga: BPK Segera Periksa Dugaan Dana Otsus Papua yang Dideposito

Pada 2021 mendatang, Presiden Jokowi meminta penyaluran dana tersebut dilakukan secara efektif dan efisien.

Ia juga meminta penyaluran dana Otsus Papua melibatkan tokoh masyarakat dan agama setempat.

Dana Otsus Papua diyakini dapat membawa Papua dan Papua Barat menjadi provinsi yang semakin maju bila penyalurannya tepat sasaran.

"Jadi (ke depan) bisa dirumuskan kebijakan yang terbaik, yang akan membuat Papua dan Papua Barat semakin maju," lanjut Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com