Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Sesmenpora Mengaku Tertekan Diminta Rp 5 Miliar oleh Imam Nahrawi

Kompas.com - 11/03/2020, 15:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Alfitra Salamm mengaku tertekan akibat dimintai uang sebesar Rp 5 miliar oleh eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi melalui asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

Alfitra mengatakan, ia tertekan karena Ulum mengancam Alfitra akan dicopot atau dirotasi bila tidak menyerahkan uang Rp 5 miliar untuk kepentingan pribadi Imam tersebut.

"Sekitar Maret atau April 2016, Pak Ulum pernah minta Rp 5 miliar, untuk kepentingan terdakwa kalau tidak akan dicopot atau dirotasi," kata Alfitra saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak dengan terdakwa Imam Nahrawi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Selasa (11/3/2020).

Baca juga: Saksi Sebut Pernah Dimintai Imam Nahrawi Rp 500 Juta untuk Kegiatan Keagamaan

Alfitra akhirnya memutuskan mengundurkan diri karena merasa tertekan dan menilai suasana di Kemenpora sudah tidak kondusif ketika itu.

"Saya waktu itu hanya merenung saja, saya ga mungkin bisa bantu, uang juga tidak dalam peruntukan. Kemudian saya juga merasa di kantor tidak kondusif, tidak nyaman, maka pada Bulan Juni saya minta mengundurkan diri," ujar Alfitra.

Alfitra mengakui permintaan uang Rp 5 miliar itu bukan permintaan pertama yang pernah diterimanya.

Sebelumnya, Alfitra juga sudah pernah dimintai Rp 500 juta pada Agustus 2015 untuk kegiatan organisasi keagamaan yang diikuti Imam Nahrawi.

"Sebetulnya bulan Agustus 2015 saya juga sudah ingin menyampaikan pengunduran diri, kepada terdakwa tapi timing belum tepat, surat pengunduran diri itu saya cabut lagi," ujar Alfitra.

Baca juga: Imam Nahrawi Bantah Update Status WA dan Bawa Telepon Genggam ke Dalam Rutan

Alfitra menuturkan, ia pun sempat menghubungi Sekretaris Jenderal KONI ketika itu, Ending Fuad Hamidy soal permintaan Rp 5 miliar tersebut.

Alfitra menghubungi Ending karena Ending sempat membantu Alfitra ketika ia dimintai uang sebesar Rp 500 juta oleh Imam melalui Ulum pada 2015.

"Pernah saya sampaikan, saya pusing nih saya diminta lagi. Lalu kata Pak Hamidy, 'daripada sakit jantung mengundurkan diri saja.' Akhirnya saya mengundurkan diri," kata Alfitra.

Alfitra mengatakan, ia meneken surat pengunduran diri pada 20 Juni 2016 dan menyerahkannya ke kantor Imam meskipun tidak menemui Imam di sana.

"Saya tidak jumpa terdakwa tetapi saya WA ke terdakwa. Sekitar maghrib terdakwa menyampaikan WA ke saya, 'terima kasih saya menerima pengunduran diri saudara, mohon maaf kalau salah, semoga ke depan lancar.' Kira-kira begitu bunyinya WA ke saya. Setelah itu saya tidak bertemu lagi," kata Alfitra.

Baca juga: KPK: Imam Nahrawi Bantah Update Status WhatsApp dari Tahanan

Sebelumnya, Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Proses itu terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Kemudian, terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

Imam Nahrawi juga disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar. Menurut jaksa, gratifikasi itu diterima Imam melalui Miftahul Ulum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com