Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Stafsus Menpora Disebut Tekan Sesmenpora untuk Setor Rp 500 Juta

Kompas.com - 11/03/2020, 15:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan staf khusus Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Faisal Reza disebut pernah memaksa mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Alfitra Salam memberikan uang sebesar Rp 500 juta untuk kegiatan organisasi keagamaan.

Demikian pengakuan Alfitra Salam saat menjadi saksi di persidangan kasus dugaan suap dana hibah KONI ke Kemenpora dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2020).

"Dia (Faisal Reza) bilang, ini (Kemenpora) satu-satunya kementerian yang belum setor. Kamu harus setor," kata Alfitra.

Baca juga: Saksi Sebut Pernah Dimintai Imam Nahrawi Rp 500 Juta untuk Kegiatan Keagamaan

Hakim kemudian mengorek kembali pernyataan Alfitra soal tekanan Faisal itu.

Alfitra menjelaskan, Faisal menyebutkan bahwa kementerian-kementerian yang dipimpin oleh kader organisasi keagamaan itu sebelumnya sudah menyetor uang untuk kegiatan organisasi itu.

Sementara, Kemenpora disebut belum menyetorkan uang uang diminta.

"Kementerian yang di bawah organisasi keagamaan itulah. Saya ditekan supaya bantu," ujar Alfitra.

Baca juga: Saksi: Miftahul Ulum Pernah Minta Uang untuk Imam Nahrawi ke Bendahara Satlag Prima

Dalam persidangan Rabu ini, Alfitra tidak mengungkap organisasi keagamaan yang dimaksud.

Namun, ia menyebut kegiatan organisasi tersebut digelar di Jombang tanggal 6 Agustus 2015 lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Alfitra mengaku pernah dimintai uang sedikitnya Rp 500 juta oleh asisten pribadi Imam lainnya bernama Miftahul Ulum, untuk kegiatan organisasi keagamaan tersebut.

"Waktu itu (Miftahul Ulum) mengatakan begini bahwa big boss butuh bantuan mau ada kegiatan keagamaan pada Agustus, tanggal 6 Agustus maka urgent untuk dibantu," kata Alfitra.

Alfitra kemudian menghubungi bantuan ke Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy yang menyanggupi uang senilai Rp 300 juta untum diberikan ke Imam.

Baca juga: KPK Temukan Ponsel di Sel Imam Nahrawi

Uang Rp 300 juta itu pada akhirnya diberikan Alfitra dan Ending kepada Ulum di Jombang sebelum keduanya bertemu dengan Imam.

Imam Nahrawi sendiri didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Baca juga: Imam Nahrawi Bantah Update Status WA dan Bawa Telepon Genggam ke Dalam Rutan

Dana hibah terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Kemudian, terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

Imam Nahrawi juga disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar.
Menurut jaksa, gratifikasi itu diterima Imam melalui Miftahul Ulum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com