Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Orang yang Sembuh dari Corona Diimbau Isolasi Diri di Rumah

Kompas.com - 11/03/2020, 15:33 WIB
Ihsanuddin,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pasien Corona Covid-19 dinyatakan sudah sembuh dan dibolehkan pulang. Meski demikian, keduanya tetap diimbau untuk mengisolasi diri di rumah selama 14 hari.

"Kita sekarang sedang mengedukasi mereka untuk persiapan pulang dengan melaksanakan self isolated," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan virus Corona Achmad Yurianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

"Artinya dia harus melakukan isolasi diri di lingkungan keluarganya," tutur dia. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Satu Pasien Corona di Indonesia Meninggal Dunia

Dua pasien itu, yakni pasien 06 dan pasien 14.

Pasien 06 merupakan warga negara Indonesia berjenis kelamin laki-laki berusia 36 tahun. Ia adalah salah satu kru dari kapal pesiar Diamond Princess yang sempat tertahan di perairan Yokohama, Jepang.

Sementara, pasien 14 adalah warga negara Indonesia berjenis kelamin laki-laki dan berusia 50 tahun.

Pasien tersebut termasuk ke dalam kategori imported case atau diduga kuat tertular virus corona saat berada di luar negeri.

Spesimen keduanya sudah dites ulang sebanyak dua kali dan hasilnya menunjukkan negatif Covid-19.

Baca juga: Pemerintah: Virus Corona Bukan Penyebab Utama Pasien 25 Meninggal

Dalam proses isolasi di rumah, kedua orang tersebut diimbau tetap menggunakan masker, menghindari kontak dekat dengan keluarga, serta tidak menggunakan alat makan dan minum bersama.

Kemudian mengurangi aktivitas di luar rumah, terutama terkait aktivitas untuk bertemu dengan orang lain.

"Meskipun sudah negatif masih kita harapkan mereka berhati-hati," kata Yuri.

Baca juga: Dua Pasien Positif Covid-19 yang Membawa Kabar Bahagia...

Per Selasa (10/3/2020), ada tambahan delapan pasien Covid-19. Artinya, total ada 27 pasien Covid-19 di Indonesia.

Delapan pasien terbaru itu diberi kode kasus penularan ke-20 hingga ke-27. Mereka terdiri dari enam orang WNI dan dua WNA.

Kemudian, Rabu (11/3/2020), pemerintah mengumumkan pasien nomor 25 meninggal dunia. Pasien tersebut merupakan perempuan warga negara asing (WNA) berusia 53 tahun.

Dengan demikian, ada 24 pasien kasus positif virus corona.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com