Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap RTH Kota Bandung, KPK Periksa Eks Kepala Dinas Cipta Karya

Kompas.com - 11/03/2020, 13:50 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung masa jabatan 2008-2011 Juniarso Ridwan, Rabu (11/3/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Juniarso diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hery Nurhayat (HN) yang merupakan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bandung.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HN," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Baca juga: Kasus RTH Kota Bandung, KPK Panggil Wakil Bupati Sumedang

Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk tersangka Dadang Suganda (DS).

Keduanya yakni Harding yang merupakan seroang pensiunan dan Elly Harimurti yang merupakan ibu rumah tangga.

Sebelumnya, pada pekan lalu, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan.

Erwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi unfik tersangka HN (Hery Nurhayat, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung)," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan RTH Kota Bandung

 

Erwan yang merupakan anak dari mantan Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar itu akan diperiksa atas kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.

Selain Erwan, hari ini penyidik memanggil tiga orang saksi lain dalam kasus ini yaitu seorang karyawan swasta bernama Eddy Sacheful Mamoer untuk tersangka Hery.

Kemudian, Direktur Kepatuhan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta Direktur Kepatuhan Bank Rakyat Indonesia untuk tersangka Dadang Suganda yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Bandung.

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut.

Baca juga: KPK Minta Penerima Aliran Dana Kasus Pengadaan RTH Kota Bandung Kembalikan Uang

Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian.

Selain itu, Hery juga mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.

Dua tersangka lain yakni mantan anggota DPRD Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet diduga menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran.

Keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.

Adapun mantan anggota DPRD Kota Bandung Dadang Suganda diduga menjadi makelar pembelian tanah untuk ruang terbuka hijau Bandung.

Dadang menjadi makelar memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.

KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 69 miliar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com