JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyampaikan kabar duka terkait meninggalnya salah satu pasien yang sebelumnya dinyatakan positif virus corona dan mengidap Covid-19.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto mengatakan, pasien yang meninggal adalah kasus 25.
Pasien 25 tutup usia pada Rabu (11/3/2020) dini hari.
"Tadi malam pukul 02.00 WIB lewat sedikit, pasien identitas nomor 25 meninggal dunia," kata Yurianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Baca juga: BREAKING NEWS: Satu Pasien Covid-19 di Indonesia Meninggal Dunia
Yuri menjelaskan, kondisi pasien yang merupakan warga negara asing itu sudah dirawat dalam kondisi sakit berat.
"Pasien ini memang masuk di rumah sakit sudah dalam keadaan sakit berat. Karena memang ada faktor penyakit yang mendahuluinya," ujar Achmad Yurianto.
Adapun, penyakit yang menyertai kasus 25 itu, menurut Yuri, adalah diabetes, hipertensi, kemudian hipertiroid.
"Dan penyakit paru obstruksi menajun yang sudah cukup lama diderita," kata Achmad Yurianto.
Baca juga: Pasien 27 Covid-19 yang Memunculkan Tanda Tanya...
Namun, hingga saat ini pemerintah belum menjelaskan dari negara mana pasien kasus 25 itu berasal.
Tidak diketahui juga rumah sakit tempat dia menjalani perawatan setelah dinyatakan mengidap Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan ada 27 pasien Covid-19 yang menjalani perawatan.
Dengan informasi meninggalnya pasien kasus 25, maka saat ini ada 26 pasien Covid-19 di Indonesia.
Adapun, adanya pasien Covid-19 di Indonesia pertama kali diketahui saat Presiden Joko Widodo mengumumkan dua orang positif virus corona pada 2 Maret 2020.
Pemerintah kemudian melakukan penelusuran dan mengetahui bahwa penyebaran virus corona berkembang di klaster Jakarta.
Perkembangan itu diketahui sejak dugaan penularan pasien kasus 1 dari warga negara Jepang dalam sebuah acara di Jakarta pada 14 Februari 2020.
Selain warga negara Indonesia, diketahui ada empat warga negara asing di antara 27 pasien Covid-19 yang dirawat di Indonesia. Salah satunya adalah pasien kasus 25.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.