JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Buruh Internasional-Asia Pasifik (ITUC-AP) mendukung serikat buruh Indonesia khususnya KSPI dan KSBSI dalam menghentikan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.
Diketahui, Konfederasi Serikat Buruh ITUP-AC ini mewakili lebih dari 60 juta anggota dari 59 konfederasi serikat pekerja nasional yang berafiliasi di 34 negara dan wilayah di wilayah Asia dan Pasifik.
"Sejak Oktober 2019, ITUC-AP telah memantau dengan seksama masalah ketenagakerjaan di Indonesia, ketika Presiden Joko Widodo mengusulkan untuk merampingkan hukum Indonesia yang tumpang tindih menjadi dua RUU Omnibus tentang Penciptaan Lapangan Kerja dan Perpajakan," kata Sekretaris Jenderal ITUC-Asia Pasifik Shoya Yoshida di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Konstituen Banyak dari Buruh, PDI-P Bentuk Tim Kaji RUU Cipta Kerja
Shoya memahami, tujuan Presiden Joko Widodo membuat Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk menarik investasi asing, memastikan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan peluang kerja.
Kendati demikian, kata dia, RUU tersebut ditentang secara luas oleh kelompok pekerja di Indonesia, karena proses penyusunan RUU sapu jagat itu tidak melibatkan mereka.
"Selain itu, analisis kami menunjukkan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan mengarah pada fleksibilitas yang lebih besar dan mengurangi kesejahteraan buruh/pekerja secara signifikan," ujarnya.
Baca juga: Tolak Omnibus Law, Buruh Perempuan Gelar Aksi Demo
Shoya menyoroti enam permasalahan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Pertama, RUU tersebut berisiko melemahkan upah minimum.
Bahkan, kata dia, dalam RUU Cipta Kerja berpotensi menghilangkan acuan upah minimum di tingkat kota/kabupaten dan sektoral, dan hanya mengacu pada upah minimum provinsi, bukan berdasarkan pada biaya hidup yang sebenarnya.
"Pengaturan upah pun akan menjadi hak prerogatif gubernur provinsi, di mana ini bertentangan dengan Konvensi ILO No.131 tentang Penetapan Upah Minimum, yang membutuhkan mekanisme penetapan upah minimum melalui mekanisme tripartit," tuturnya.
Baca juga: Omnibus Law Ditolak Buruh, ini Kata Ketua Satgas
Kedua, menurut Shoya, dalam RUU Cipta Kerja akan menghapus pembayaran pesangon.
Hal ini, kata dia, akan mempermudah perekrutan dan pemecatan pekerja bagi pengusaha, dan pada saat yang sama merampas kesejahteraan yang signifikan dari pekerja.
"Misalnya, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu tidak akan lagi mendapatkan manfaat dari uang pesangon," ucapnya.
Ketiga, Shoya menilai, RUU Cipta Kerja akan menghapuskan aturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang bersifat permanen.
Baca juga: 23 Maret, Buruh Gelar Aksi Demo Besar-besaran Tolak Omnibus Law
Menurut dia, aturan ini nantinya akan mendorong pengusaha untuk terus-menerus mempertahankan pekerja dengan kontrak yang tidak menjamin keamanan kerja.
Keempat, menurut Shoya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan menghapus batasan untuk outsourcing pekerja serta perlindungan skema kesehatan dan pensiun.
Kelima, RUU Cipta Kerja akan menyebabkan risiko kesehatan dan keselamatan yang signifikan. Sebab, 40 jam kerja per Minggu dipertahankan dan batasan harian akan dihapus.
Terakhir, menurut Shoya, konsultasi serikat pekerja guna meminimalkan hilangnya pekerjaan akan dihapuskan.
"Setiap amandemen yang diusulkan dalam RUU ini seharusnya tidak boleh mengurangi hak dan manfaat yang sudah dijamin oleh peraturan dan perundang-undangan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.