Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-Putusan MA, Presiden Diminta Terbitkan Perpres Jaminan Kesehatan Baru

Kompas.com - 11/03/2020, 12:39 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diharapkan segera menerbitkan peraturan presiden baru untuk menggantikan Perpres 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, menyusul dibatalkannya ketentuan Pasal 34 Perpres tersebut oleh Mahkamah Agung.

Pembatalan ini berimplikasi tidak bisa berlakunya ketentuan tarif iuran baru BPJS Kesehatan yang sebelumnya telah diberlakukan pemerintah sejak awal tahun 2020.

"Agar Presiden segera mengeluarkan perpres baru. Ini penting untuk menjamin kepastian hukum," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: YLKI Minta BPJS Kesehatan Tak Turunkan Kualitas Pelayanan Pasien

"Sebab pernyataan manajemen BPJS Kesehatan akan tetap menggunakan Perpres lama, jika pemerintah belum mengubah atau mengeluarkan Perpres baru. Dengan kata lain, kenaikan tarif tetap akan diberlakukan oleh BPJS Kesehatan," imbuh dia.

Tulus mengatakan, pembatalan ini sebenarnya memiliki dua implikasi. Di satu sisi, konsumen tidak akan terlalu keberatan dengan besarnya iuran yang harus dibayarkan.

Di sisi lain, muncul kekhwatiran bahwa hal ini akan mereduksi pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien BPJS Kesehatan.

"Kalau yang direduksi hanya servis non-medis masih mendingan, tetapi jika yang direduksi servis medisnya, ini yang membahayakan pasien karena bisa berdampak terhadap patient safety. Misalnya, jenis obatnya diganti atau dikurangi," ujarnya.

Baca juga: Pasca-putusan MA, BPJS Kesehatan Diminta Berbenah

Lebih jauh, YLKI juga mendorong Kemensos untuk segera melakukan pembersihan data untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sebab, sampai saat ini cleansing tersebut belum dilakukan, sehingga potensi penerima PBI yang salah sasaran masih sangat besar.

Hasil cleansing data nantinya dapat digunakan sebagai acuan untuk memasukkan peserta mandiri menjadi peserta PBI.

"Sebab, faktanya peserta kelas mandiri mayoritas adalah kelas 3. Artinya, dari sisi sosial ekonomi adalah kelompok rentan, dan pantas menjadi anggota PBI juga," kata dia.

Selain itu, Tulus mendorong, agar BPJS mengefektifkan tagihan peserta kelas mandiri yang masih menunggak. Sebab tunggakan mereka dianggap cukup signifikan yaitu mencapai 54 persenan.

Baca juga: Komisi IX DPR: Putusan MA yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Jadi Momentum Berbenah

Diberitakan, MA mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2020.

Permohonan uji materi diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan.

Mereka meminta MA membatalkan kenaikan iuran tersebut.

Majelis hakim MA menyatakan Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28H, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. (T.D018)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com