Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-Putusan MA, Presiden Diminta Terbitkan Perpres Jaminan Kesehatan Baru

Kompas.com - 11/03/2020, 12:39 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diharapkan segera menerbitkan peraturan presiden baru untuk menggantikan Perpres 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, menyusul dibatalkannya ketentuan Pasal 34 Perpres tersebut oleh Mahkamah Agung.

Pembatalan ini berimplikasi tidak bisa berlakunya ketentuan tarif iuran baru BPJS Kesehatan yang sebelumnya telah diberlakukan pemerintah sejak awal tahun 2020.

"Agar Presiden segera mengeluarkan perpres baru. Ini penting untuk menjamin kepastian hukum," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: YLKI Minta BPJS Kesehatan Tak Turunkan Kualitas Pelayanan Pasien

"Sebab pernyataan manajemen BPJS Kesehatan akan tetap menggunakan Perpres lama, jika pemerintah belum mengubah atau mengeluarkan Perpres baru. Dengan kata lain, kenaikan tarif tetap akan diberlakukan oleh BPJS Kesehatan," imbuh dia.

Tulus mengatakan, pembatalan ini sebenarnya memiliki dua implikasi. Di satu sisi, konsumen tidak akan terlalu keberatan dengan besarnya iuran yang harus dibayarkan.

Di sisi lain, muncul kekhwatiran bahwa hal ini akan mereduksi pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien BPJS Kesehatan.

"Kalau yang direduksi hanya servis non-medis masih mendingan, tetapi jika yang direduksi servis medisnya, ini yang membahayakan pasien karena bisa berdampak terhadap patient safety. Misalnya, jenis obatnya diganti atau dikurangi," ujarnya.

Baca juga: Pasca-putusan MA, BPJS Kesehatan Diminta Berbenah

Lebih jauh, YLKI juga mendorong Kemensos untuk segera melakukan pembersihan data untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sebab, sampai saat ini cleansing tersebut belum dilakukan, sehingga potensi penerima PBI yang salah sasaran masih sangat besar.

Hasil cleansing data nantinya dapat digunakan sebagai acuan untuk memasukkan peserta mandiri menjadi peserta PBI.

"Sebab, faktanya peserta kelas mandiri mayoritas adalah kelas 3. Artinya, dari sisi sosial ekonomi adalah kelompok rentan, dan pantas menjadi anggota PBI juga," kata dia.

Selain itu, Tulus mendorong, agar BPJS mengefektifkan tagihan peserta kelas mandiri yang masih menunggak. Sebab tunggakan mereka dianggap cukup signifikan yaitu mencapai 54 persenan.

Baca juga: Komisi IX DPR: Putusan MA yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Jadi Momentum Berbenah

Diberitakan, MA mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2020.

Permohonan uji materi diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan.

Mereka meminta MA membatalkan kenaikan iuran tersebut.

Majelis hakim MA menyatakan Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28H, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. (T.D018)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com