JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini merespons pernyataan partai politik yang tak sepakat pilpres digelar serentak dengan pileg sebagaimana bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu partai yang menolak pilpres dan pileg digelar pileg adalah Partai Amanat Nasional.
Menurut Titi Anggraini, MK bisa saja mengubah tafsirnya soal keserentakan pemilu, tetapi, harus ada argumen yang kuat untuk mengubah tafsir itu.
"Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 menyebutkan, MK bisa saja mengubah pendiriannya soal pemilu serentak, asalkan ada argumentasi yang lebih kuat," kata Titi kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Merespons Penolakan, MK Sebut Legislatif Harusnya Patuhi Putusan Pemilu Serentak
Titi mengatakan, pada perkara pengujian pasal keserentakan pemilu, Majelis Hakim tidak membatalkan pasal apa pun.
Pasal 167 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tetap berlaku.
Hanya saja, MK menafsirkan bahwa pemilu serentak yang menguatkan sistem presidensial ialah yang menggabungkan pemilihan presiden dan wakil presiden dengan pemilihan anggota DPR dan DPD.
Untuk mengubah fasir itu, harus ada argumen kuat dari aspek konstitusionalitas, empirik, maupun sosial.
Baca juga: Pilpres-Pileg Diputuskan Serentak, Pusako: Pemilu Harus Nyaman untuk Semua
Bahwa selain yang ditafisrkan oleh MK, ada pilihan lain yang lebih mampu memperkuat sistem presidensial, bisa membuat pemilu terselenggara lebih efektif dan efisien, serta memungkinkan pemilih memilih secara cerdas.
"Jadi kalau PAN mampu memenuhi argumen-argumen itu, PAN bisa mengujinya lagi di MK. Sehingga penolakan atas desain yang diputuskan MK bisa beralasan dan bukan sekedar karena alasan pragmatisme elektoral," ujar Titi.
Dia melanjutkan, jika PAN ingin mengubah konstitusi sebagai dasar desain pemilu, tentu harus ada alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang memadai.
Meski begitu, Titi menyebutkan, seharusnya seluruh pihak dapat menghormati putusan MK tentang keserentakan pemilu dan tidak melakukan tindakan yang bisa dimaknai sebagai penolakan atas putusan tersebut.
Seharusnya, pembuat undang-undang menindaklanjuti putusan itu dengan membangun desain sistem, manajemen, kelembagaan, dan penegakan hukum yang benar-benar demokratis sehingga pemilu menjadi bebas, adil, dan setara.
"Mestinya semua pihak menghormari dan melaksanakan putusan itu dengan konsisten," ujar Titi.
"Apalagi bila keinginan mengubah pola keserentakan yang disampaikan Ketum PAN itu juga cenderung belum dilandasi argumen konstitusionalitas yang kuat," tuturnya.
Baca juga: Pilpres-Pileg Diputuskan Serentak, Perludem Minta DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu