Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski MK Bisa Ubah Tafsir, Parpol Diharap Patuhi Putusan Pemilu Serentak

Kompas.com - 11/03/2020, 12:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini merespons pernyataan partai politik yang tak sepakat pilpres digelar serentak dengan pileg sebagaimana bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu partai yang menolak pilpres dan pileg digelar pileg adalah Partai Amanat Nasional.

Menurut Titi Anggraini, MK bisa saja mengubah tafsirnya soal keserentakan pemilu, tetapi, harus ada argumen yang kuat untuk mengubah tafsir itu.

"Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 menyebutkan, MK bisa saja mengubah pendiriannya soal pemilu serentak, asalkan ada argumentasi yang lebih kuat," kata Titi kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Merespons Penolakan, MK Sebut Legislatif Harusnya Patuhi Putusan Pemilu Serentak

Titi mengatakan, pada perkara pengujian pasal keserentakan pemilu, Majelis Hakim tidak membatalkan pasal apa pun.

Pasal 167 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tetap berlaku.

Hanya saja, MK menafsirkan bahwa pemilu serentak yang menguatkan sistem presidensial ialah yang menggabungkan pemilihan presiden dan wakil presiden dengan pemilihan anggota DPR dan DPD.

Untuk mengubah fasir itu, harus ada argumen kuat dari aspek konstitusionalitas, empirik, maupun sosial.

Baca juga: Pilpres-Pileg Diputuskan Serentak, Pusako: Pemilu Harus Nyaman untuk Semua

Bahwa selain yang ditafisrkan oleh MK, ada pilihan lain yang lebih mampu memperkuat sistem presidensial, bisa membuat pemilu terselenggara lebih efektif dan efisien, serta memungkinkan pemilih memilih secara cerdas.

"Jadi kalau PAN mampu memenuhi argumen-argumen itu, PAN bisa mengujinya lagi di MK. Sehingga penolakan atas desain yang diputuskan MK bisa beralasan dan bukan sekedar karena alasan pragmatisme elektoral," ujar Titi.

Dia melanjutkan, jika PAN ingin mengubah konstitusi sebagai dasar desain pemilu, tentu harus ada alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang memadai.

Meski begitu, Titi menyebutkan, seharusnya seluruh pihak dapat menghormati putusan MK tentang keserentakan pemilu dan tidak melakukan tindakan yang bisa dimaknai sebagai penolakan atas putusan tersebut.

Seharusnya, pembuat undang-undang menindaklanjuti putusan itu dengan membangun desain sistem, manajemen, kelembagaan, dan penegakan hukum yang benar-benar demokratis sehingga pemilu menjadi bebas, adil, dan setara.

"Mestinya semua pihak menghormari dan melaksanakan putusan itu dengan konsisten," ujar Titi.

"Apalagi bila keinginan mengubah pola keserentakan yang disampaikan Ketum PAN itu juga cenderung belum dilandasi argumen konstitusionalitas yang kuat," tuturnya.

Baca juga: Pilpres-Pileg Diputuskan Serentak, Perludem Minta DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com