Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 11/03/2020, 12:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini merespons pernyataan partai politik yang tak sepakat pilpres digelar serentak dengan pileg sebagaimana bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu partai yang menolak pilpres dan pileg digelar pileg adalah Partai Amanat Nasional.

Menurut Titi Anggraini, MK bisa saja mengubah tafsirnya soal keserentakan pemilu, tetapi, harus ada argumen yang kuat untuk mengubah tafsir itu.

"Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 menyebutkan, MK bisa saja mengubah pendiriannya soal pemilu serentak, asalkan ada argumentasi yang lebih kuat," kata Titi kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Merespons Penolakan, MK Sebut Legislatif Harusnya Patuhi Putusan Pemilu Serentak

Titi mengatakan, pada perkara pengujian pasal keserentakan pemilu, Majelis Hakim tidak membatalkan pasal apa pun.

Pasal 167 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tetap berlaku.

Hanya saja, MK menafsirkan bahwa pemilu serentak yang menguatkan sistem presidensial ialah yang menggabungkan pemilihan presiden dan wakil presiden dengan pemilihan anggota DPR dan DPD.

Untuk mengubah fasir itu, harus ada argumen kuat dari aspek konstitusionalitas, empirik, maupun sosial.

Baca juga: Pilpres-Pileg Diputuskan Serentak, Pusako: Pemilu Harus Nyaman untuk Semua

Bahwa selain yang ditafisrkan oleh MK, ada pilihan lain yang lebih mampu memperkuat sistem presidensial, bisa membuat pemilu terselenggara lebih efektif dan efisien, serta memungkinkan pemilih memilih secara cerdas.

"Jadi kalau PAN mampu memenuhi argumen-argumen itu, PAN bisa mengujinya lagi di MK. Sehingga penolakan atas desain yang diputuskan MK bisa beralasan dan bukan sekedar karena alasan pragmatisme elektoral," ujar Titi.

Dia melanjutkan, jika PAN ingin mengubah konstitusi sebagai dasar desain pemilu, tentu harus ada alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang memadai.

Meski begitu, Titi menyebutkan, seharusnya seluruh pihak dapat menghormati putusan MK tentang keserentakan pemilu dan tidak melakukan tindakan yang bisa dimaknai sebagai penolakan atas putusan tersebut.

Seharusnya, pembuat undang-undang menindaklanjuti putusan itu dengan membangun desain sistem, manajemen, kelembagaan, dan penegakan hukum yang benar-benar demokratis sehingga pemilu menjadi bebas, adil, dan setara.

"Mestinya semua pihak menghormari dan melaksanakan putusan itu dengan konsisten," ujar Titi.

"Apalagi bila keinginan mengubah pola keserentakan yang disampaikan Ketum PAN itu juga cenderung belum dilandasi argumen konstitusionalitas yang kuat," tuturnya.

Baca juga: Pilpres-Pileg Diputuskan Serentak, Perludem Minta DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan, PAN sejak awal tidak sepakat pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) digelar serentak.

Ia menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa pemilihan presiden, DPR, dan DPD digelar serentak.

"Jadi kami sudah jelas dari awal dari awal sebelum pemilu sudah tidak sepakat (pemilu serentak)," kata Zulkifli di Jalan Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Zulkifli berpendapat, pemilihan presiden (Pilpres) memiliki kesan tersendiri yang berbeda dari pemilihan legislatif (Pileg).

Baca juga: PAN Tak Sepakat Pemilihan Presiden, DPR, dan DPD Digelar Serentak

Oleh karenanya, kata dia, PAN dan Nasdem tengah mencari solusi agar pileg dan pilpres dipisahkan.

Menurut Wakil Ketua MPR ini, salah satu solusi pemilu tak digelar serentak adalah dengan amandemen terbatas UUD 1945.

"Kami lagi cari jalan, apakah undang-undang, atau amandemen UUD nanti, ya sehingga bisa pemilu legislatif dan pilpres bisa dipisah," ucap dia. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kepala Otorita Sebut IKN Sudah Dapat 167 Komitmen Investasi, 50 Persen dari Luar Negeri

Kepala Otorita Sebut IKN Sudah Dapat 167 Komitmen Investasi, 50 Persen dari Luar Negeri

Nasional
DKPP Tolak Gugatan PKR dalam Kasus Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

DKPP Tolak Gugatan PKR dalam Kasus Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

Nasional
Istana Pastikan Mobil Jokowi Kosong Saat Hampir Ditabrak Pengendara Motor di Makassar

Istana Pastikan Mobil Jokowi Kosong Saat Hampir Ditabrak Pengendara Motor di Makassar

Nasional
Kepala Otorita IKN: Ganti Untung Tidak Serta-merta Nominal, tapi juga Kesempatan Usaha

Kepala Otorita IKN: Ganti Untung Tidak Serta-merta Nominal, tapi juga Kesempatan Usaha

Nasional
Jokowi Minta Pengendara Motor yang Hampir Tabrak Mobilnya Tak Ditahan

Jokowi Minta Pengendara Motor yang Hampir Tabrak Mobilnya Tak Ditahan

Nasional
Mahkamah Konstitusi Kontemporer: Defisit Integritas dan Peluang Perbaikan

Mahkamah Konstitusi Kontemporer: Defisit Integritas dan Peluang Perbaikan

Nasional
Pemerintah Godok Masa Berlaku STR Tenaga Kesehatan Jadi Seumur Hidup dalam RUU Kesehatan

Pemerintah Godok Masa Berlaku STR Tenaga Kesehatan Jadi Seumur Hidup dalam RUU Kesehatan

Nasional
KPK Akan Cek Laporan Dugaan Artis Inisial R terkait TPPU Rafael

KPK Akan Cek Laporan Dugaan Artis Inisial R terkait TPPU Rafael

Nasional
Saat Arteria Dahlan Pertanyakan Data Mahfud dengan Singgung Status Rafael Alun: Sudah Tersangka Belum?

Saat Arteria Dahlan Pertanyakan Data Mahfud dengan Singgung Status Rafael Alun: Sudah Tersangka Belum?

Nasional
Poin-poin Penting Penjelasan Mahfud MD soal Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Poin-poin Penting Penjelasan Mahfud MD soal Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Nasional
Rafael Alun Jadi Tersangka, Istrinya Bakal Dipanggil Lagi Jadi Saksi

Rafael Alun Jadi Tersangka, Istrinya Bakal Dipanggil Lagi Jadi Saksi

Nasional
FIFA Copot Indonesia dari Tuan Rumah Piala Dunia U20, Muhadjir: Lupakan Kekecewaan, Segera Bangkit

FIFA Copot Indonesia dari Tuan Rumah Piala Dunia U20, Muhadjir: Lupakan Kekecewaan, Segera Bangkit

Nasional
KPK Sebut Gratifikasi yang Diterima Rafael Alun Berupa Uang

KPK Sebut Gratifikasi yang Diterima Rafael Alun Berupa Uang

Nasional
Kemenkes Jamin Kompetensi Dokter Tetap Terjaga meski STR Akan Berlaku Seumur Hidup

Kemenkes Jamin Kompetensi Dokter Tetap Terjaga meski STR Akan Berlaku Seumur Hidup

Nasional
Bareskrim Kaji Pengaduan MAKI soal Pembocoran Data Rahasia Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Bareskrim Kaji Pengaduan MAKI soal Pembocoran Data Rahasia Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke