JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron enggan memberikan tanggapan soal keabsahan Keputusan Presiden (Keppres) soal pelantikan dirinya sebagai pimpinan KPK.
Ghufron menyerahkan hal tersebut kepada proses hukum yang akan ditempuh Tim Advokasi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
"Loh jangan diminta tanggapan saya soal benar atau tidaknya (Keppres). Biarkan nanti diproses hukum saja," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selatan, Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Profil Nurul Ghufron, Pimpinan KPK Termuda yang Hampir Batal Dilantik
Ia menghormati proses hukum terkait adanya gugatan itu.
Ghufron juga mengisyaratkan siap menjalani proses yang ada.
"Kalau merasa memiliki legal standing kami hormati, silakan saja. Biar nanti proses hukum yang akan buktikan benar tidaknya. Kami anggap lawan di bidang hukum adalah sahabat mencari kebenaran," ujar Ghufron.
Sebelumnya, sejumlah pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Tim Advokasi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Keppres pelantikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Menurut Tim Advokasi UU KPK, dilantiknya Nurul Ghufron bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK hasil revisi.
"Pekan depan kami akan melayangkan gugatan terhadap (Keppres) pelantikan Nurul Ghufron ke PTUN," kara Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di kantor ICW, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Baca juga: Keppres Pelantikan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Akan Digugat
Nurul Ghufron ditetapkan sebagai satu dari lima pimpinan KPK pada Desember 2019 melalui Keppres Nomor 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK.
Keppres tersebut dinilai bertentangan dengan UU KPK, khususnya Pasal 29 huruf (e) yang mengatur batas usia minimal pimpinan KPK yaitu 50 tahun.
Sebab, usia Nurul Ghufron pada saat pelantikan baru menginjak 45 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.