Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindiran Eks Dirut Pertamina Setelah Dilepaskan dari Vonis 8 Tahun dan Tanggapan Kejagung

Kompas.com - 11/03/2020, 09:28 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan telah menghirup udara bebas sejak Selasa (10/3/2020) malam, usai kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Karen divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019. Ia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Baca juga: Hirup Udara Bebas, Karen Agustiawan: Kangen Bapak...

Selain kasasinya dikabulkan, MA membebaskan Karen dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging).

Dari petikan putusan MA bernomor 121 K/Pid.Sus/2020 itu, MA juga memutuskan untuk memulihkan hak terdakwa, menyerahkan barang bukti kepada JPU, serta memerintahkan kejaksaan melepaskan Karen.

Usai keluar dari Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Selatan, Karen mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT, keluarganya, hingga para karyawan Pertamina.

Karen sekaligus mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang ia temui di rutan.

Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas dari Penjara

"Yang ketiga saya juga mau ucapkan terima kasih kepada teman-teman baru saya yang telah menemani saya selama 1 tahun 5 bulan 15 hari," tutur Karen.

Apa yang akan dilakukan?

Usai bebas, Karen mengaku akan melepas rindu bersama keluarganya.

Secara khusus, izd a mengaku akan melepas rindu bersama sang suami begitu sampai di rumah.

"Kelonan sama suami, boleh kan. Kangen sekali sama bapak," ujar Karen.

Terkesan dipaksakan

Meski merasa bahagia karena telah bebas, Karen tak memungkiri bahwa ia juga merasa kecewa karena menilai kasus yang selama ini menjeratnya terkesan dipaksakan.

Baca juga: Divonis 8 Tahun di Tipikor, Karen Agustiawan Dibebaskan Mahkamah Agung

Menurutnya, keputusan berinvestasi di Blok BMG Australia merupakan ranah hukum perdata dan bukan pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com